Find Us On Social Media :

Pelajar Mts di Pacitan Tewas Gegara Diracun Kopi Sianida, Tersangka Tetangganya Sendiri, Ini Motifnya

Polwan Polres Pacitan membawa tersangka pembunuhan yang menewaskan seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dengan cara di racun sianida Kamis (01/02/2024).

"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).

Penetapan tersangka tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan autopsi jenazah korban

Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa korban tewas akibat diracun. Dari dasar tersebut, mengarah ke tersangka Ayu sebagai pelaku.

"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," terang Agung.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli racun sianida secara daring.

"Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online," terang Agung.

Motif

Tersangka disinyalir dengan sengaja mencampurkan racun ke dalam kopi yang menyebabkan kematian MR, karena sebelumnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp32 juta yang dilakukan oleh tersangka Ayu.

Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.

Baca Juga: Nasi Bungkus dan Es Teh yang Disantap JS Dicampuri Racun, Surat Janggal Ini Ditemukan di TKP Jasad Wanita Terlakban: Selamat Ulang Tahun Sayang

Ketika korban MR hendak berangkat sekolah, kopi yang telah diberi racun oleh tersangka diminum oleh korban pada Jumat (5/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

(*)