Find Us On Social Media :

Tagih Utang Rp 2 Juta, Rentenir di Majalengka Dibunuh Nasabahnya, Pelaku Murka Dimintai Jaminan Sertifikat Tanah

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka tentang kasus penemuan mayat seorang pegawai bank keliling yang dihabisi oleh nasabahnya.

"Awalnya, mereka berkomunikasi normal, tetapi TD tersinggung saat diminta menjaminkan sertifikat rumah, karena tidak bisa membayar utang, kemudian berkelahi dan menghabisi korban," kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Selain mengamankan TD, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dokumen, ponsel, helm dan motor milik korban serta pelaku.

"Kami berhasil meringkus tersangka TD dalam kurun 36 jam setelah kejadian penemuan jenazah korban," paparnya,

"TD juga tidak melarikan diri setelah menghabisi korban, tetapi ke Sumedang, karena kerjanya berternak bebek dan ditangkap ketika menggembala bebek," tambah Indra.

Pihaknya mengatakan, pelaku memiliki utang sebesar Rp 2 juta di bank yang belum dilunasi hingga jatuh tempo, dan korban mendapatkan tugas untuk menagihnya.

"Saat jatuh tempo, tersangka juga tidak mampu melunasi utangnya," kata dia.

Menurut Kapolres, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam yang dibacokkan sebanyak 5 kali di lokasi jenazahnya ditemukan, yakni SDN Simpeureum II.

Barang-barang milik korban juga dibawa kabur pelaku, di antaranya, sepeda motor dan tas yang berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp 1,27 juta.

Kini, TD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tewas Ditembak Aparat, Terungkap Pelaku Perampokan di Kampar Idap Penyakit Kronis Ini, Sempat Melawan saat Ditangkap

(*)