Find Us On Social Media :

Sakit Hati Disuruh Masak saat Menyusui, Ibu di Sumbawa Buang Bayinya ke Sungai, Jasad Korban Mengambang dengan Luka Ini

Bayi tewas ditemukan di Sungai Lunyuk, Sumbawa Jumat (2/2/24). Bayi tersebut diduga dibuang ibu kandungnya.

Kepada polisi, NA yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Sumbawa mengaku sakit hati dengan ibu kandungnya karena disuruh masak saat sedang menyusui korban.

"Pelaku mengaku sakit hati sama ibu kandungnya yang suruh masak pas posisi lagi menyusui korban," jelas Regi.

"Ributlah mereka, dan pelaku ini kabur bawa korban ke sungai," lanjutnya.

Melansir Kompas.com, usai ribut dengan ibunya, pelaku membawa anaknya keluar dari rumah pada Kamis (1/2/2024).

Namun, di tengah jalan pelaku membuang bayi kandungnya tersebut ke aliran Sungai Molong yang terletak di Dusun Emang, Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk.

Pelaku kemudian meninggalkan alat gendong bayi di hulu aliran sungai Molong yang berjarak sekira tiga kilometer dari TKP.

Selanjutnya, pada Jumat (02/2/2024) sekitar pukul 07.00 Wita, pelaku bertemu dengan saksi Heruddin.

Pelaku menceritakan kepada saksi bahwa telah lari dari rumahnya dan telah membuang anak kandungnya di aliran Sungai Molong.

Heruddin lantas menghubungi piket jaga Polsek Lunyuk Polres Sumbawa, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota piket menuju tempat keberadaan pelaku.

Baca Juga: Buang Jasad Istri di Embung, Suami Pembunuh di Lombok Skenariokan Korban Dirampok, Beri Keterangan Palsu Ini ke Polisi

Mereka langsung mengamankan pelaku serta meminta NA untuk menunjukkan tempat anak kandungnya dibuang.

Nahas, nyawa sang anak tak bisa tertolong karena sudah meninggal dunia.

"Hasil visum et repertum baru keluar besok. Kami belum bisa ceritakan apakah ada tanda kekerasan di tubuh bayi itu," ujar Regi saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2024).

Saat itu, melansir antaranews.com, Regi mengatakan bahwa penangan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan barang bukti, dan menunggu visum resmi dari Puskesmas Lunyuk.

"Ahli yang kami gunakan di sini psikolog. Kami cek dahulu pelaku ini secara psikologis. Ya, walaupun saat kami periksa NA tidak ada menunjukkan gangguan kejiwaan, tetap kami harus tunggu hasil dari psikolog," ujarnya.

Dari rangkaian penanganan kasus ini, Regi memastikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

(*)