Find Us On Social Media :

6 Fakta Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Pelajar Mts Jadi Korban, Keluarga Tak Menyangka Pelaku Tetangga Sendiri

Polwan Polres Pacitan membawa tersangka pembunuhan yang menewaskan seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dengan cara di racun sianida Kamis (01/02/2024).

"Hasil pemeriksaan tersangka AF mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi," ujar Agung dikutip dari laman Polri.

AF sengaja mencampurkan sianida ke dalam kopi yang sudah dibuat oleh ayah MR. Namun, kopi tersebut malah diminum oleh MR.

AF melakukan aksi tersebut diduga karena merasa panik lantaran ibu MR melaporkan tersangka ke Polsek Sudimoro atas kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP.

Agung menjelaskan, AF menjalankan niat jahatnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

"Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM," jelas Agung.

"Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan," tambahnya.

5. AF Menggasak Uang Ibu MR

Melansir Kompas.com, Agung menjelaskan bahwa AF mendatangi customer service bank dan melakukan penarikan uang sebesar Rp32 juta.

Baca Juga: Edi Darmawan Bohongi Hakim? Otto Hasibuan Bongkar Pernyataan Palsu Ayah Mirna di Persidangan: Berbahaya

Ketika ditanya mengenai kepentingan menarik uang oleh customer service, Ayu berkata bahwa ia hendak mengganti pin ATM.

Hal tersebut dilakukan dengan memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah pin ATM diganti, Ayu melakukan penarikan sebesar Rp2 juta.

Ia kemudian melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

6. Orang Tua Korban Tak Menyangka AF Jadi Tersangka

Ditemui di rumahnya di Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, raut wajah orang tua korban yakni Tuari dan Sukatmini masih menyiratkan rasa kesedihan.

Tuari mengatakan ia tak menyangka tetangganya tega melakukan hal jahat hingga menewaskan anaknya.

"Ndak nyangka saya," ujar ayah korban MR, Tuari, Senin (5/2/2024).

Keterkejutan pihak keluarga MR tentu saja berdasar.

Tuari menjelaskan, tersangka adalah tetangga dekat.

Rumah mereka masih satu lingkungan dan bersebelahan.

"Ayuk (AF) sering kesini. Seperti keluarga, ndak nyangka tanggal 5 Januari 2024 dia (AF) kesini membubuhkan sianida," kata Tuari.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(*)