Find Us On Social Media :

6 Fakta Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Pelajar Mts Jadi Korban, Keluarga Tak Menyangka Pelaku Tetangga Sendiri

Polwan Polres Pacitan membawa tersangka pembunuhan yang menewaskan seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan Jawa Timur, dengan cara di racun sianida Kamis (01/02/2024).

GridHot.ID - Kasus kopi sianida di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menuai sorotan.

Korban kopi sianida itu merupakan seorang pelajar madrasah Tsanawiyah (Mts) berinisal MR (14).

MR meninggal dunia pada Jumat (5/1/2024) setelah menenggak kopi buatan ayahnya.

Ternyata kopi yang diminum MR itu mengandung zat beracun yakni sianida.

Melansir Kompas.com, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka yakni tetangga perempuan korban berinisial AF atau Ayu Findi Antika (26).

Tersangka diduga sengaja menuangkan racun sianida ke kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.

"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).

Berikut 6 fakta tentang kasus kopi sianida Pacitan yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Kronologi Awal

Melansir SuryaMalang.com, ayah korban MR, Tuari, menjelaskan ia membuat dua cangkir kopi dari kopi sachetan pada tanggal 5 Januari 2024 pagi.

Baca Juga: Tragedi Kopi Sianida di Pacitan, Nyawa Pelajar 14 Tahun Melayang, Terkuak Pelaku Ingin Tutupi Aib Diri Gegara Masalah Ini

"Waktu itu, 5 Januari 2024 pagi, saya membuat dua kopi. Pakai kopi sachetan," ujar ayah korban MR, Tuari, Senin (5/2/2024).

Ketika itu tersangka AF sudah berada di ruang tamu rumahnya.

Tuari mengaku tak memiliki firasat apa pun saat AF berada di rumahnya.

"Ya biasa sih. Tetangga dekat kan sering main ke sini," sambung Tuari.

Setelah kopi racikannya siap disajikan, Tuari meletakkan dua cangkir kopi itu di ruang tamu.

Sejurus kemudian Tuari kembali ke dapur. Saat itu, dia juga membawa satu cangkir kopi racikannya ke dapur.

Sedangkan satu kopi masih ditinggal di ruang tamu.

"Pas saya mau ke dapur, Ayuk (AF) itu juga pulang. Katanya mau bikin makanan anaknya," terangnya.

Tanpa pengetahuan siapa pun, AF dengan sengaja membubuhkan racun sianida ke kopi yang ditinggal di ruang tamu.

Alhasil, saat kopi itu diminum MR, korban pun harus kehilangan nyawanya.

Baca Juga: Pelajar Mts di Pacitan Tewas Gegara Diracun Kopi Sianida, Tersangka Tetangganya Sendiri, Ini Motifnya

2. Kematian MR Dinilai Tak Wajar

Melansir TribunJatim.com, MR diketahui sempat kejang-kejang dan kaku sesaat setelah minum kopi.

Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.

"Keluarga merasa janggal. Ya kami melaporkan. Korban badannya langsung kejang-kejang dan kaku. Ya kami curiga," ujar salah satu keluarga korban, Sumarni, Jumat (12/1/2024).

"Kalau itu kopi biasa kan tidak mungkin, langsung sekaligus dalam waktu lima menit, kayaknya kan tidak mungkin, kan janggal," tutur Sumarni.

3. Kuburan Dibongkar

Melansir Suryamalang.com, keluarga yang curiga dengan kematian MR yang mendadak dan tak wajar itu memilih melapor ke polisi meskipun kopi yang diminum korban merupakan buatan ayahnya sendiri.

Satreskrim Polres Pacitan lalu membongkar makam MR di pemakaman umum di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan pada 11 Januari 2024.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan setelah jasad korban dimakamkan diketahui penyebab pasti kematian korban karena racun sianida di kopi yang diminum.

Polisi pun akhirnya berhasil mengungkap siapa pemberi racun di kopi yang diminum korban.

Baca Juga: Jaksa Sebut Kopi Sianida Bikin Mirna Tewas dalam Waktu 2 Menit, Dokter Ini Berani Patahkan Penjelasan Sandhy Handika: Mungkin Ilmunya Lebih Sakti

Pemberi racun bukan ayah korban yang meracik kopi, melainkan tetangga korban yakni AF atau Ayu Findi Antika (26)

4. Motif

Melansir laman Polri, Polres Pacitan yang melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi secara intensif mendapati bahwa AF secara sengaja mencampurkan sianida ke dalam kopi yang berujung pada kematian MR.

"Hasil pemeriksaan tersangka AF mengaku membubuhkan racun ke dalam kopi," ujar Agung dikutip dari laman Polri.

AF sengaja mencampurkan sianida ke dalam kopi yang sudah dibuat oleh ayah MR. Namun, kopi tersebut malah diminum oleh MR.

AF melakukan aksi tersebut diduga karena merasa panik lantaran ibu MR melaporkan tersangka ke Polsek Sudimoro atas kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP.

Agung menjelaskan, AF menjalankan niat jahatnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).

"Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM," jelas Agung.

"Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan," tambahnya.

5. AF Menggasak Uang Ibu MR

Melansir Kompas.com, Agung menjelaskan bahwa AF mendatangi customer service bank dan melakukan penarikan uang sebesar Rp32 juta.

Baca Juga: Edi Darmawan Bohongi Hakim? Otto Hasibuan Bongkar Pernyataan Palsu Ayah Mirna di Persidangan: Berbahaya

Ketika ditanya mengenai kepentingan menarik uang oleh customer service, Ayu berkata bahwa ia hendak mengganti pin ATM.

Hal tersebut dilakukan dengan memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah pin ATM diganti, Ayu melakukan penarikan sebesar Rp2 juta.

Ia kemudian melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

6. Orang Tua Korban Tak Menyangka AF Jadi Tersangka

Ditemui di rumahnya di Desa/Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, raut wajah orang tua korban yakni Tuari dan Sukatmini masih menyiratkan rasa kesedihan.

Tuari mengatakan ia tak menyangka tetangganya tega melakukan hal jahat hingga menewaskan anaknya.

"Ndak nyangka saya," ujar ayah korban MR, Tuari, Senin (5/2/2024).

Keterkejutan pihak keluarga MR tentu saja berdasar.

Tuari menjelaskan, tersangka adalah tetangga dekat.

Rumah mereka masih satu lingkungan dan bersebelahan.

"Ayuk (AF) sering kesini. Seperti keluarga, ndak nyangka tanggal 5 Januari 2024 dia (AF) kesini membubuhkan sianida," kata Tuari.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(*)