Find Us On Social Media :

Sadis! Begini Kronologi Lengkap Siswa SMK di Kaltim Bunuh Satu Keluarga Gara-gara Cinta, Listrik Dimatikan Jadi Awal Pembantaian

Siswa SMK tersangka pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara

Namun saat itu ia melihat korban pertama, yaitu Waluyo masih tampak bergerak.

Saat itu juga ia kembali mengayunkan parang yang dibawa untuk menghabisi Waluyo.

Sumber di RSUD PPU menyebutkan, dari hasil autopsi terhadap para korban disebutkan bahwa rata-rata korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Pelaku sempat membuat alibi dengan cara berganti baju dan pura-pura membuat laporan pembunuhan ke Ketua RT 18.

Kini Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

(*)