“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Bayu.
Bayu juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.
"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar Bayu.
Mengutip serambinews.com, diberitakan sebelumnya Pratu Eka Johan Kaise ditemukan meninggal dengan luka sayatan di bagian perut dan dada.
Jasadnya ditemukan di Kompleks Barak Pegawai, Jalan Seradala, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Jumat (4/11/2022).
Korban merupakan Babinsa Kampung Bonega Ramil 1715-07/Kenyam, Kodim 1715/Yahukimo.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.
Ihwal penemuan korban diketahui setelah personel Polsek Dekai menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sesosok jenazah di lokasi kejadian, sekira pukul 05.30 WIT.
Kapolsek Dekai bersama personel mendatangi lokasi dan menemukan jenazah yang dimaksud.
"Jenazah Almarhum Pratu Eka Johan Kaise telah dilakukan visum dan sampai saat ini jenazah berada di RSUD Dekai," kata Herman.
Kapenrem 172/PWY Mayor Inf Dewa Made DJ menyampaikan, saat ini, Kodim 1715/Yahukimo tengah mendalami kasus tersebut untuk mengetahui pelaku dan motifnya.