Find Us On Social Media :

Pura-pura Ngajak Mabar Game Online, Sindikat Pembuat Video Porno Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus, Terkuak Cara Pelaku Berhasil Rayu Korban

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald F.C Sipayung (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Pahlefi (tengah) beserta komisioner KPAI dan Kementerian Perlindungan Anak melakukan sesi foto bersama usai jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (24/2/2024), soal penangkapan sindikat pembuat video porno anak.

GridHot.ID - Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkus 5 pelaku yang memproduksi film porno anak di bawah umur.

Diketahui dalam video porno yang diproduksi, anak-anak di bawah umur yang semuanya laki-laki itu dilibatkan sebagai pemeran utamanya.

Video porno itu bahkan disebarluaskan melalui komunitas Telegram lintas lintas negara.

Melansir Kompas TV, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap praktik pembuatan dan penjualan konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak Indonesia di bawah umur.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari patroli siber dan pengaduan tentang adanya konten porno yang melibatkan anak-anak Indonesia di bawah umur.

Polisi menerima laporan dari satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika.

Penyidik pun kemudian mencari penyebar video tersebut melalui media sosial telegram.

Polisi akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.

Adapun korbannya merupakan anak laki-laki di bawah umur yang masih berusia antara 12 hingga 16 tahun.

Ada sebanyak 8 anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan produksi video pornografi.

Dilansir dari wartakotalive.com, jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil meringkus lima orang tersangka pelaku kejahatan pornografi terhadap anak.

Baca Juga: Rekam dan Sebar Video Hubungan Badan Bersama Wanita lewat WhatsApp, Pria di Konawe Kepulauan Bikin Geger Warga

Sindikat pembuat video porno tersebut menyebarluaskan melalui komunitas Telegram lintas lintas negara.

Delapan bocah laki-laki yang masih di bawah umur pun terjebak menjadi pemeran video porno akibat bujuk rayu lima tersangka berinsial HS, MA, AH, KR dan NZ.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan otak dari kasus tersebut ialah HS.

Pasalnya, ia yang terlebih dahulu mencari korban untuk melakukan tindakan asusila dan kemudian menyebarkan kepada empat tersangka lainnya.

"Dalang dari konten video porno Chilid Sex Eksploitation Material CSEM ini adalah HS yang sampai melibatkan delapan orang anak di bawah umur," ujar Reza kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).

Kronologi pembuatan konten video porno anak di bawah umur itu dilakukan HS dengan memanfaatkan aplikasi permainan atau game online Mobile Legend (ML) dan Free Fire (FF).

Dalam permainan tersebut HS mencari secara acak calon korbannya.

Setelah menentukan korban, tersangka kemudian melakukan pendekatan dengan mengajak bermain bersama atau mabar game online tersebut.

Hanya saja kedekatan yang dibangun tidak melalui bermain gamer bersama, namun juga berkomunikasi secara intens melalui pesan singkat.

Untuk dapat semakin merenggut kepercayaan korban, HS kerap memberi hadiah yang ada di dalam game online berupa skin, koin, hingga diamond.

Setelah berhasil menjalankan tipu dayanya, HS mulai mengajak korban untuk bertemu secara langsung.

Baca Juga: Kalang Kabut Digerebek Saat Selingkuh, Viral Istri Polisi di Jeneponto Terekam Lakukan Hal Nekat di Luar Perkiraan

Tidak tanggung-tanggung, pertemuan dilakukan dengan mengunjungi tempat tinggal korban yang disertai dengan memberikan hadiah berupa telepon seluler untuk mendapat kepercayaan dari orangtua korban.

Merasa upayanya telah berhasil, HS pun mulai beraktivitas di kamar korbannya dengan modus bermain game online, kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencabuli korbannya.

"Tersangka melakukan aksi pencabulan pertamanya langsung di kamar korban, setelah itu berpindah ke hotel sambil direkam untuk produksi konten video porno," katanya.

"Akan tetapi korban tidak merasa perbuatan yang dilakukannya itu salah, justru dia sangat yakin dan percaya kepada tersangka bahkan menganggapnya sebagai kakak yang bisa melindungi," sambungnya.

Usai menjalankan perbuatan tak pantasnya tersebut, HS pun menjual produksi video pornonya kepada pihak lain melalui aplikasi Sosial Media Telegram.

Tidak sampai di situ, ia pun menawarkan kepada sejumlah peserta di dalam komunitasnya untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

"Proses tersangka mulai dari berkenalan sampai bisa melakukan perbuatan itu kepada korbannya ini butuh waktu sekitar tiga bulan lamanya," tuturnya.

"Setelah ditawarkan kepada tersangka lainmya, HS pun kembali mencari korban selanjutnya dengan modus serupa berulang kali hingga memakan delapan korban anak di bawah umur," paparnya.

Menurut Reza, motif para tersangka menjalankan aksinya tersebut untuk meraih keuntungan dari hasil menjual korban beserta video porno yang diproduksinya tersebut.

"Peminat video porno CSEM ini banyak dari teman-teman sesama komunitasnya yang bahkan sampai ke negara luar, kalau keuntungan yang didapat para tersangka sudah ratusan juta rupiah," jelas Kompol Reza Fahlevi.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap lima orang pelaku kejahatan pornografi terhadap anak dengan memproduksi dan menyebarluaskan video porno yang diperankan oleh anak-anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga: 5 Fakta Dua Oknum Guru SD Mesum di Sekolah Dipergoki Murid Sendiri, Pelaku Statusnya PPPK, Sama-sama Sudah Punya Pasangan Sah

Konten video porno itu diproduksi untuk selanjutnya dijual melalui Sosial Media Telegram lintas negara seharga 100 USD atau Rp 1,5 juta.

Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai delapan orang.

Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel yang ada di kawasan Kota Tangerang.

Akibat perbuatannya, lima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)