Find Us On Social Media :

Pakai Senjata Api Kaliber 7,65 Mm untuk Tembak Temannya, Gathan Saleh Sempat Buang Barang Bukti ke Lokasi Tak Terduga

Pakai Senjata Api Kaliber 7,65 Mm untuk Tembak Temannya, Gathan Saleh Sempat Buang Barang Bukti ke Lokasi Tak Terduga

GridHot.ID - Gathan Saleh, mantan suami dua artis ternama kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya bahwa Gathan Saleh terlibat dalam kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (8/2/2024) lalu.

Terungkap bahwa Ghatan Saleh rupanya sempat membuang senjata demi menghilangkan barang bukti.

Dilansir dari Kompas.com, Gathan Saleh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024).

"Status terduga pelaku, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Gathan diketahui menembak temannya, Andika Mowardi (32), di depan kantor korban di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi sejak Rabu (28/2/2024) usai dua kali mangkir dari pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (29/2/2024) pukul 12.00 WIB, status Gathan naik menjadi tersangka.

"Mulai hari ini, status GS sudah menjadi tersangka, dan mulai diperiksa keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Nicolas.

Untuk pasal yang dikenakan terhadap Gathan, polisi menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHAP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, Andika ditodong senjata oleh Gathan setibanya di halaman kantor usai keluar membeli makanan.

Baca Juga: Gathan Saleh Gunakan Senpi Berkaliber 7,65 Milimeter saat Aksi Koboi di Jatinegara, Eks Suami Cut Keke Teracam Penjara Selama Ini

Korban sempat memanyakan alasan Gathan ada di sana, dan mereka langsung terlibat cekcok soal pekerjaan.

Penembakan ke atas pun terjadi sebelum korban kabur ke lantai dua. Namun, Gathan kemudian menembakkan dua peluru saat melihat Andika di lantai dua.

Beruntung, dua peluru terakhir yang ditembakkan Gathan tidak mengenai Andika dan melesat mengenai kaca yang membatasi keduanya.

Gathan langsung kabur, sementara korban beranjak ke Polres Metro Jakarta Timur untuk melapor.

Laporannya teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Melansir TribunSumsel.com, pihak kepolisian kembali mengungkap fakta terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Ghatan Saleh di Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun berdasarkan pengakuannya, Ghatan Saleh sempat membuang senjata yang ia gunakan untuk menembak temannya ke Kali Ciliwung.

Hal itu dilakukan lantaran mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza itu ingin menghilangkan barang bukti.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, senjata api yang digunakan Gathan saat melakukan penembakan memiliki kaliber 7,65 milimeter.

"Bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Ghatan Saleh bahkan mengakui dirinya kerap membawa senjata api dengan alasan untuk membela diri.

Baca Juga: Gathan Saleh Terduga Pelaku Penembakan Jatinegara Dicokok Polisi, Terkuak Eks Suami Cut Keke dan Dina Lorenza Positif Narkoba

Meski demikian, berdasar hasil uji balistik terhadap selongsong yang ditemukan di lokasi kejadian saat kasus penembakan, terdapat tiga kemungkinan jenis senjata api yang digunakan Gathan.

"Kalau pemeriksaan selongsong dan peluru yang ada ada tiga jenis senjata yang diperkirakan dapat digunakan oleh terduga pelaku. Yakni jenis pistol P-3A, Glock, Bareta," ujarnya.

Selain itu Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan senjata api dan apakah senjata tersebut memiliki izin resmi, atau justru ilegal.

"Penyidik tidak akan merasa puas dengan alibi yang dibangun oleh terduga pelaku. Penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan alibi yang dibangun tersebut," tuturnya.

Ghatan Saleh Positif Narkoba

Disisi lain, Nicholas menyebut jika berdasar hasil pemeriksaan urine, Gathan positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

"Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba. Untuk narkotika jenis ganja dan psikotropika benzodiazepine," kata Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Hanya saja Nicolas tidak merinci lebih jauh terkait sudah berapa lama Gathan menggunakan narkotika, dan apakah Gathan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahguna narkotika.

Namun Ghatan Saleh diketahui melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban di tanggal 8 Februari 2024 lalu Gathan dalam keadaan sadar.

"Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (penembakan) dalam keadaan kesadaran penuh," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Lebih jauh, Ghatan Saleh ditangkap polisi usai diduga melakukan percobaan pembunuhan di perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Rekam Jejak Gathan Saleh Pelaku Penembakan Jatinegara, Eks Suami Artis Dina Lorenza dan Cut Keke Pernah Terlibat Kontroversi Ini

Ia melakukan percobaan pembunuhan terhadap temannya yang bernama Mohammad Andika Mowardi (32) di perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara Kamis (8/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban yang barusaja membeli makan kaget bukan main mendapat kejaran dari terduga pelaku.

Berdasar keterangan korban, Gathan sempat melontarkan tiga tembakan di tempat kejadian perkara. Dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung di lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.

Beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua, dan Andika hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca pada bagian tangan.

Meski mengaku saling kenal, Andika menyebut tak mengetahui secara pasti apa penyebab Gathan melakukan percobaan pembunuhan terhadap dirinya itu.

Andika lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi.

Berdasar laporan yang dibuat Andika, Gathan diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.(*)