Find Us On Social Media :

Uang Rp 396 Juta Ternyata Digunakan untuk Bangun Kamar Wanita, Sabda Ahessa Bantah Utang ke Wulan Guritno: Disepakati Bersama

Sabda Ahessa - Wulan Guritno

GridHot.ID - Sabda Ahessa mengaku ingin berdamai dengan Wulan Guritno usai digugat terkait dana talangan renovasi rumah.

Wulan Guritno melalui kuasa hukumnya menanggapi upaya damai yang dilayangkan pihak Sabda Ahessa.

Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Sabda Ahessa ingin melakukan perdamaian antara keluarga kepada Wulan Guritno usai digugat mantan kekasihnya itu terkait dana talangan renovasi rumah.

Namun Ficky menegaskan jika Wulan Guritno hanya menginginkan Sabda bisa membayar uang yang telah ia berikan sebanyak Rp 396 juta.

Dengan demikian Wulan tidak akan memperpanjang masalah ini di pengadilan.

Sabda Ahessa diwakilkan kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara terkait gugatan Wulan Guritno terhadap kliennya.

Berikut ini 5 pernyataan pihak Sabda Ahessa setelah digugat Wulan Guritno.

Kaget saat tahu digugat perdata

Kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady, mengungkap reaksi kliennya saat tahu digugat perdata oleh mantan kekasihnya senilai Rp396 juta.

“Ya namanya orang awam hukum, jadi gugatan pasti kaget, wajar seperti itu,” ujar Aditya di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Meski demikian, Sabda Ahessa mencoba mengikuti proses hukum yang ada dengan menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasusnya ini.

 Baca Juga: Attila Syach Tuduh Mantan Istri Culik Putri Keduanya, Mantan Wulan Guritno Ungkap Kronologinya

Bantah berutang ke Wulan Guritno

Aditya membantah bahwa kliennya berutang Rp396 juta ke Wulan Guritno untuk renovasi rumah.

Menurut Aditya, yang diberikan Wulan itu adalah dana yang memang sudah disepakati untuk keperluan mereka bersama.

“Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan. Tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga,” ujar Aditya.

“Jadi contohnya ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu,” lanjut Aditya.

Pihaknya juga memiliki bukti-bukti bahwa dana yang diberikan Wulan ke mantan kekasihnya itu adalah dana yang sudah disepakati bersama.

Bangun kamar pakaian wanita

Aditya mengungkap bahwa dana Rp396 juta yang dipinjam kliennya ke Wulan Guritno untuk membiayai pembangunan kamar rumah Sabda Ahessa.

Rencananya, di dalam rumah Sabda akan dibangun kamar pakaian wanita.

Saat ditanyakan apakah kamar wanita yang dibangun di rumah Sabda Ahessa adalah untuk Wulan Guritno, Aditya tak menjawab secara detail.

“Ya itu nanti kita kelarin, ya kira-kira pakaian itu namanya rencana ke depan mau ada apa di rumah itu (Sabda) kan semua kesepakatan bersama. Pakaian wanita misalnya, ada kamar, (lemari buat) bajunya seperti itu,” ucap Aditya.

 Baca Juga: Tagih Utang Tak Kunjung Dibayar, Wulan Guritno Gugat Mantan Kekasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Sidang Hari Kamis

Soal apakah pembangunan kamar wanita di rumah Sabda itu digunakan untuk tempat tinggal setelah menikah nanti, Aditya lagi-lagi tak menjawab detail.

Aditya mengatakan, hal ini akan dibongkar pihaknya di sidang selanjutnya.

Berharap damai

Melansir TribunTrends, Aditya mengatakan, Sabda Ahessa ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Sabda ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk berdamai.

Besar harapan Sabda Ahessa untuk kasus ini berakhir dengan damai.

"Semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai. Oleh karena itu kami hadir di sini.

Kemudian semangat dari beliau baik dari beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai kekeluargaan seperti itu,” kata Aditya.

Sabda Ahessa akan hadir di sidang selanjutnya

Aditya mengatakan, di sidang selanjutnya pada 7 Maret 2024, ia akan menghadirkan Sabda Ahessa.

Hal ini merupakan permintaan hakim kepada kuasa hukum yang meminta Sabda dan juga Wulan Guritno untuk hadir dalam persidangan ini.

 Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Nominal Uang Wulan Guritno untuk Talangi Renovasi Rumah Sabda Mahesa, Pantas Ajukan Gugatan Usai Putus

“Memang tidak diwajibkan untuk hadir. Namun atas perintah majelis hakim agar ini cepat damainya kedua prinsipal diharapkan bisa hadir pada sidang minggu depan,” tutur Aditya.

(*)