Find Us On Social Media :

115 Adegan Rekonstruksi Diperagakan, Motif Yudha Arfianto Tenggelamkan Dante Masih Belum Terungkap, Begini Penjelasan Polisi

Tamara Tyasmara nekat pepet Yudha Arfandi dan lontarkan kemarahan

Gridhot.ID - Kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara hingga kini masih terus didalami polisi.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Yudha Arfandi selaku kekasih Tamara Tyasmara kini menjadi tersangka utama dalam kasus kematian Dante.

Yudha Arfandi diketahui menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang hingga sang bocah kehabisan oksigen.

Pihak kepolisian sampai melibatkan ahli poligraf untuk menguji kebohongan.

Namun pihak kepolisian masih berusaha melakukan koordinasi dengan para ahli tersebut.

Meski kasus ini sudah dalam penanganan hukum, polisi masih belum bisa mengungkapkan motif utama mengapa Yudha Arfandi menenggelamkan Dante.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi mengungkapkan alasan penyidik terkesan lama menentukan motif tersangka Yudha Arfandi (33) menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

“Ya pendalaman masih terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Ade menjelaskan, dalam sebuah proses penyidikan, penyidik mendalami kembali jika ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai.

“Sehingga sesuai antara keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, dan tempat kejadian perkara (TKP). Itu semuanya match. Jika ada yang tidak sesuai, itu didalami kembali. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Ade.

Diketahui, Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Ngaku Bertemu Arwah Dante di Kolam Renang, Paranormal Sebut Anak Tamara Tyasmara Ingin Balas Dendam ke Yudha Arfandi

“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan ke dalam air sebanyak 12 kali oleh Yudha yang merupakan kekasih Tamara.

Dante dibenamkan oleh tersangka tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.

Yudha disebut membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Aksi itu dilakukan dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Terhadap Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(*)