Find Us On Social Media :

Hamil di Luar Nikah, Remaja 18 Tahun Nekat Bunuh dan Buang Bayinya di Sungai, Pelaku Ngaku Depresi saat Diciduk Polisi

SN, remaja putri berusia 18 tahun pembunuh bayinya saat diamankan Satreskrim Polres Jepara di rumah orang tuanya di Kecamatan Nalumsari, Jepara, Senin (25/3/2023).

Gridhot.ID - SN, remaja putri berusia 18 tahun diringkus Satreskrim Polres Jepara setelah diketahui menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.

Perempuan asal Kecamatan Nalumsari, Jepara itu tak berkutik saat diamankan di rumah orang tuanya.

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus pembunuhan bayi ini terungkap tak kurang dari 24 jam usai jasad korban ditemukan di sungai tak jauh dari permukiman tersangka di Desa Gemiring Lor pada Senin (25/3/2023) pagi.

Penemuan jasad bayi perempuan yang mengambang tersangkut akar pohon di tepi sungai ini sebelumnya sempat menggemparkan warga.

Bayi malang itu ditemukan warga setempat dengan kondisi masih bertali pusar dan tanpa busana.

Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian menggandeng Biddokkes Polda Jateng untuk menuntaskan autopsi.

Merujuk pemeriksaan medis, ditemukan unsur penganiayaan pada fisik korban.

"Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke tersangka. Motif pembunuhan, malu, cemas, takut ketahuan tetangganya, hamil dari hasil hubungan gelap tersangka dengan pacarnya," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).

Pelaku mengaku depresi

Dijelaskan Wahyu, pada Minggu (24/3/2023) sekitar pukul 08.00, tersangka yang mengandung 8 bulan tiba-tiba mengalami kontraksi, pecah air ketuban hingga berakhir melahirkan di kamar rumahnya.

"Karena menangis terus, bayi lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Tersangka lantas memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayinya di sungai di belakang rumahnya," terang Wahyu.

Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buah di Serang Banteng, Tekuak Aksi Kejianya Dipicu Masalah Ini