Gridhot.ID - SN, remaja putri berusia 18 tahun diringkus Satreskrim Polres Jepara setelah diketahui menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.
Perempuan asal Kecamatan Nalumsari, Jepara itu tak berkutik saat diamankan di rumah orang tuanya.
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus pembunuhan bayi ini terungkap tak kurang dari 24 jam usai jasad korban ditemukan di sungai tak jauh dari permukiman tersangka di Desa Gemiring Lor pada Senin (25/3/2023) pagi.
Penemuan jasad bayi perempuan yang mengambang tersangkut akar pohon di tepi sungai ini sebelumnya sempat menggemparkan warga.
Bayi malang itu ditemukan warga setempat dengan kondisi masih bertali pusar dan tanpa busana.
Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian menggandeng Biddokkes Polda Jateng untuk menuntaskan autopsi.
Merujuk pemeriksaan medis, ditemukan unsur penganiayaan pada fisik korban.
"Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke tersangka. Motif pembunuhan, malu, cemas, takut ketahuan tetangganya, hamil dari hasil hubungan gelap tersangka dengan pacarnya," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).
Pelaku mengaku depresi
Dijelaskan Wahyu, pada Minggu (24/3/2023) sekitar pukul 08.00, tersangka yang mengandung 8 bulan tiba-tiba mengalami kontraksi, pecah air ketuban hingga berakhir melahirkan di kamar rumahnya.
"Karena menangis terus, bayi lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Tersangka lantas memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayinya di sungai di belakang rumahnya," terang Wahyu.