Find Us On Social Media :

Hamil di Luar Nikah, Remaja 18 Tahun Nekat Bunuh dan Buang Bayinya di Sungai, Pelaku Ngaku Depresi saat Diciduk Polisi

SN, remaja putri berusia 18 tahun pembunuh bayinya saat diamankan Satreskrim Polres Jepara di rumah orang tuanya di Kecamatan Nalumsari, Jepara, Senin (25/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, tersangka lulusan SMA yang hamil di luar nikah ini mengaku depresi lantaran hubungan dengan kekasihnya yang kebablasan itu tak dikehendaki orang tuanya.

"Rencananya habis lebaran tersangka mau nikah dengan pacarnya. Pembunuhan itu spontan dan saat itu ibunya yang menonton TV di ruang depan tidak mengetahui," kata Tohari.

Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti, saat ini Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka, pemuda serabutan berusia 22 tahun asal Jepara.

"Masih sebatas saksi. Sementara belum ditemukan unsur keterlibatan pacar tersangka ini. Sebelumnya tidak ada permasalahan karena bersedia bertanggungjawab," kata Tohari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat 3.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkas Tohari.

Baca Juga: Kronologi Briptu SAH Tewas Dibunuh di Losmen Lampung, Awalnya Diajak Karaoke dan Dicekoki Miras, Ternyata Ini Motif Pelakunya

(*)