Find Us On Social Media :

Serda Adan Mengiming-imingi Bayaran Rp30 Juta, Terkuak Eksekutor Pembunuhan Iwan Sutrisman Ternyata Warga Sipil, Ini Identitasnya

Muhammad Alfin Andrian (kiri), eksekutor pembunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua yang berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).

GridHot.ID - Serda Adan Marsal telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, Sumatera Utara.

Serda Adan rupanya tak bertindak sendiri dalam membunuh Iwan.

Pria yang bertugas di Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias itu melibatkan seorang warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian atau ALV (22) untuk jadi eksekutor pembunuhan Iwan.

Melansir TribunPadang.com, Serda Adan mengiming-imingi ALV dengan uang Rp30 juta untuk menghabisi nyawa Iwan.

Uang itu diberikan Serda Adan sebelum ALV mengeksekusi Iwan.

Kasatreskrim Sawahlunto AKP Syafrinaldi mengatakan bahwa ALV sudah mengakui membunuh Iwan dengan menusuk perutnya dengan senjata tajam.

Mayat korban kemudian dibuang ke jurang di Sawahlunto.

Sementara, senjata tajam yang ia gunakan, dibuang di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.

"Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal," kata Syafrinaldi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2024).

Masih melansir TribunPadang.com, ALV ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (29/3/2024).

Pria berusia 22 tahun itu dicokok di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Baca Juga: Keluarga Histeris Tahu Iwan Sutrisman Dibunuh Serda Adan, Sang Paman Ngaku Sempat Didatangi Korban dalam Mimpi: Minta Tolong Diselamatkan