Find Us On Social Media :

Serda Adan Mengiming-imingi Bayaran Rp30 Juta, Terkuak Eksekutor Pembunuhan Iwan Sutrisman Ternyata Warga Sipil, Ini Identitasnya

Muhammad Alfin Andrian (kiri), eksekutor pembunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua yang berhasil ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).

Keluarga yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke Lanal Nias.

Setelah Serda Adan diperiksa atas laporan itu. Ia pun mengakui telah membunuh korban pada 24 Desember 2022 di Talawi, Kota Sawahlunto bersama ALV dan membuang mayatnya tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Serda Adan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sejak 28 Maret lalu.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan, pascaditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.

Lebih lanjut, Afrizal mengatakan proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung di sana.

"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias,"kata Afrizal, dilansir dari TribunMedan.com, Minggu (31/3/2024).

Atas perbuatannya, kata Afrizal, Serda Adan dijerat Pasal berlapis di antaranya penipuan dan pembunuhan berencana.

Serda Adan pun terancam dipecat dari TNI AL karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI. Ia juga bisa terancam mendapatkan hukuman mati.

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang," katanya.

(*)