"Alhasil penyidik berhasil mengamankan pelaku. Saat itu dia sedang mengamati kegiatan olah TKP dan membaur dengan masyarakat," jelasnya.
Polisi kemudian langsung menggelandang Prayogo kembali ke tempat kosnya.
Polisi menemukan sejumlah uang yang diambil oleh tersangka dari minimarket.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kosnya yang terletak di dekat tempat kejadian, ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp 4.995.000 yang merupakan hasil perampokan," ujar dia seperti dilansir Kompas.com.
Christian mengungkapkan, petugas juga menemukan ponsel milik korban, jaket, dan celana pendek yang digunakan pelaku, serta pisau yang sempat dibawa tersangka ketika beraksi.
Setelah membunuh kasir dan pulang ke kos, tersangka kembali lagi ke lokasi minimarket untuk melihat penyidik melakukan proses olah TKP.
"Setelah kejadian pelaku kembali lagi ke TKP agar tidak disangka melakukan perbuatan (pembunuhan) tersebut. Namun, kemudian pelaku tetap dapat diamankan," ucapnya.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah pihak keluarga mulai curiga karena YM belum pulang ke rumah hingga larut malam.
"Minimarket jam 22.00 WIB tutup dan biasanya korban langsung pulang, dan keluarga di rumah sudah menunggu," kata ketua RT setempat, Bahruddin saat ditemui media di sekitar lokasi kejadian, Senin (1/4/2024).