GridHot.ID - Oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial SN ditangkap polisi.
SN ditangkap, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Seperti dilansir dari Wartakotalive, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa SN diringkus penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (2/4/2024) siang.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan SN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PA selaku ibu korban.
Anak kandung yang jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan SN diketahui berinisial S yang masih berusia lima tahun.
Setelah berminggu-minggu polisi melakukan penyelidikan akhirnya oknum petugas damkar tersebut ditangkap polisi.
Pelaku berinsial SN merupakan oknum petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Timur.
PA, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan putrinya berinisial S (5) tersebut setelah mendapatkan curhatan dari sang anak langsung.
Kini, setelah SN yang juga merupakan mantan suaminya itu ditangkap polisi, PA ibu korban tak kuasa menahan air matanya.
Hal tersebut setelah mengetahui mantan suaminya itu ditangkap penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Terima kasih banyak buat teman-teman semuanya yang sudah membantu kasus anak saya sampai sejauh ini," ujar PA, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Ia mengaku bersyukur SN telah diringkus pada Selasa siang pukul 14.27 WIB di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.
Kini, pihaknya berharap agar kasusnya ini diproses dan diadili seadil-adilnya.
"Dan alhamdulillah-nya sudah tertangkap ya. Terus saya juga mau ucapkan terima kasih banyak ke pak Ade Ary dan rekan-rekan kepolisian semuanya yang sudah mau bantu saya," tutur dia.
Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pelaku tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB.
SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam.
Ia tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.
SN digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Tak ada kata-kata yang diucapkan pelaku saat awak media menyorot kepadanya.
Adapun Polisi menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Status) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa.
"Ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," lanjutnya.
(*)