GridHot.ID - Seorang kakek berinisial LAK (55) di Buton Selatan diduga telah mencabuli bocah tetangganya yang masih berusia 11 tahun inisial WM.
Aksi pencabulan itu telah terjadi sejak tahun 2023, saat korban masih di kelas 3 SD.
Setiap kali usai melakukan pencabulan, pelaku memberi korban uang Rp5000.
Melansir Kompas.com, pelaku diketahui telah dibekuk Unit Reskrim Polsek Batauga di rumahnya di Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (7/2/2024).
Polisi membekuk pelaku usai mendapatkan laporan adanya tindak pencabulan.
Pelaku disebut tak melakukan perlawanan sehingga polisi langsung membawanya ke Polsek.
"Kami dari Polsek Batauga menerima laporan, setelah kita lakukan pengembangan ternyata korban memang dicabuli pelaku yang merupakan orang tua atau kakek,” kata Kanit Reskrim Polsek Batauga, Aipda La Ode Asrun, di kantornya, Rabu (7/2/2024).
Menurut Asrun, kasus pencabulan ini rupanya telah terjadi sejak 2023 saat korban masih di kelas 3 Sekolah Dasar.
"Setelah kita kembangkan memang anak ini sudah sering dicabuli pelaku. Korban diberi uang sebesar Rp5.000," katanya lagi.
Pelaku Ancam Korban
Asrun mengatakan pelaku kerap memberikan uang dan mengacam korban untuk tak memberitahu siapa pun.