GridHot.ID - Argiyan Arbirama (19), tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial KRA (21) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, rupanya memiliki jejak kejahatan.
Argiyan dilaporkan telah memerkosa dan membunuh KRA pada Kamis (18/1/2024).
Pihak kepolisian menangkap Argiyan di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (19/1/2024).
Sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap KRA, Argiyan rupanya pernah beberapa kali melakukan aksi bejat.
Melansir Kompas.com, Argiyan bahkan dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan terhadap N (anak di bawah umur) dan NH (23) pada 3 dan 4 Januari 2024.
"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya. Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Wira mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N.
"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.
Melansir TribunnewsBogor.com, Wira mengatakan laporan atas dugaan pemerkosaan terhadap N dan NH masih dalam proses penyelidikan.
Ia menyebut Argiyan merupakan sosok yang cukup licin dan sering kabur ke luar daerah.
"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya, tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena pelakunya sendiri cukup licin. Di mana, pelaku sempat kabur ke luar daerah," ujarnya di kantornya pada Senin (22/1/2024).
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar