Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rekam Jejak Kejahatan Argiyan Arbirama: Perkosa dan Bunuh Mahasiswi di Depok, Rudapaksa 2 Perempuan Lain

Siti Nur Qasanah - Rabu, 24 Januari 2024 | 18:13
Argiyan Arbirama, tersangka kasus pembunuhan seorang mahasiswi di kontrakan di Sukmajaya, Depok sedang melakukan rekonstruksi adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (23/1/2024).
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY

Argiyan Arbirama, tersangka kasus pembunuhan seorang mahasiswi di kontrakan di Sukmajaya, Depok sedang melakukan rekonstruksi adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (23/1/2024).

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ucap Ade, Sabtu (20/1/2024).

Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya karena memerkosa dan membunuh KRA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

(*)

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 18

Latest

Popular

Tag Popular

x