Lebih lanjut, Wira mengatakan pihaknya masih mendalami dua kasus pemerkosaan tersebut.
"Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban lain, untuk mengetahui motif tersangka ini melakukan perbuatannya," jelas Wira.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengungkapkan hal senada.
Dia menyebut, tersangka sering kabur dan berpindah tempat.
Kendati begitu, Made mengaku belum mengetahui di mana saja lokasi Argiyan bersembunyi.
"(Satuan) Reskrim bilang, sulit dilacak keberadaannya, berpindah tempat. Kemungkinan (berpindah) di luar Depok juga bisa, karena terakhirnya kabur ke Pekalongan ditangkapnya, kasus pembunuhan," ucap Made.
Made menyampaikan, alasan Argiyan mendekati N dan NH hanya sebatas asmara.
Dengan begitu, pelaku bisa mengencani korbannya.
"Hanya asmara saja mungkin ya, si pelaku mendekati korban dengan modus keterikatan secara asmara. Karena enggak ada yang diambil barang-barangnya," papar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ucap Ade, Sabtu (20/1/2024).
Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya karena memerkosa dan membunuh KRA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar