Pelaku mengancam akan membunuh orang tua korban jika korban berani buka mulut.
"Pelaku mengancam korban bahwa ketika diketahui orang lain atau orangtuanya, maka akan dibunuh oleh pelaku. Sehingga ini korban takut bercerita," ucap Asrun.
Adapun peristiwa pencabulan itu terungkap usai warga melihat korban keluar dari rumah pelaku.
Ketika itu, warga membawa dan menanyai korban hingga bocah itu mengaku telah dicabuli pelaku.
Hal tersebut kemudian membuat keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Batauga.
Pelaku diancam pasal perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
(*)