Gridhot.ID - Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu di Medan, Sumatera Utara bernama Megawati (56) mendapat sorotan lantaran dilakukan oleh anak kandungnya.
Tersangka bernama Wem Pratama (33) membunuh ibunya pada Senin (1/4/2024) dan menguburkan jasad korban di belakang rumah.
Kasus pembunuhan ini baru terungkap pada Rabu (3/4/2024) seusai tersangka menghubungi mantan istrinya.
Diketahui, Wem Pratama baru pulang dari perantauan lantaran telah bercerai dari istrinya.
Dari pernikahan itu, Wem Pratama memiliki satu anak perempuan yang masih berusia 4 tahun.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (4/4/2024) tak terlihat raut penyesalan dari wajah Wem Pratama.
Sementara penyidik masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka.
Motif pembunuhan
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan korban sempat menegur Wem Pratama lantaran merokok di rumah.
"Ibunya pulang kerja lalu memarahi tersangka, dikarenakan korban melihat tersangka memegang rokok mahal," paparnya kepada Tribun-Medan.com, Kamis (4/4/2024).
Tersangka yang tidak terima dengan teguran itu kemudian menghampiri korban yang masuk ke dapur.
Korban dipukul berulang kali hingga terjatuh di lantai.
"Memang sudah ada dendam sebelumnya, karena sudah sering dimarahi oleh ibunya. Korban ini melawan orang tuanya."
"Selanjutnya tersangka langsung memukul korban dengan kedua tangan dan kemudian korban jatuh sempoyongan," ucapnya.
Wem Pratama kemudian mengambil pisau dan melakukan pembunuhan di dapur.
"Tersangka ini tidak puas, dia mengambil pisau di atas kulkas dan menyayat korban serta menggorok leher korban hingga mengenai tulang," ucapnya.
Untuk menghilangkan bukti pembunuhan, tersangka mencari cangkul dari rumah tetangganya kemudian menguburkan jenazah di belakang rumah.
"Tersangka menggali lubang kurang lebih 30 cm, lalu tersangka menguburkan korban di belakang rumah," ujarnya.
Lantaran tidak tenang, tersangka menghubungi mantan istri yang berada di Batam dan mengaku telah membunuh ibu kandung.
"Istrinya meminta tersangka mengadu kepada mertuanya dan keesokan harinya tersangka di datangi oleh keluarga dan mengakui perbuatannya," bebernya.
Akibat perbuatannya, Wem Pratama dapat dijerat pasal 340 Jo 338 dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Barang bukti yang diamankan satu buah pisau kater, cangkul, tong sampah, baju, potongan karton bertuliskan omamega dan handphone," jelasnya.
Mengaku depresi
Sementara itu, Kepala Lingkungan 13, Tegal Sari Mandala II, Maesal Putra mengaku langsung mendatangi rumah korban seusai mendapat laporan kasus pembunuhan.
"Sampai di lokasi, kami melihat pelaku sudah diamankan oleh warga, tangannya terikat," bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi warga, pelaku membunuh ibunya karena depresi.
"Pengakuannya dia depresi dan sudah tidak ada lagi rasa kasihannya sama ibunya. Katanya, waktu mamaknya pulang kerja langsung ditumbuknya pakai tangan, lalu jatuh," tukasnya.
Ia menambahkan kasus ini terungkap setelah Wem Pratama mengakui sendiri perbuatannya ke keluarga.
"Sudah terhitung dua hari lah mayatnya di belakang. Mereka tinggal bertiga, pelaku ada anaknya masih umur 4 tahun, lalu korban," tandasnya.
Diketahui, korban memiliki tiga orang anak dan tersangka merupakan anak pertama.
Saat diinterogasi warga, Wem Pratama mengakui perbuatannya telah membunuh ibu kandung.
Tetangga korban, Hadi menerangkan pelaku jarang bersosialisasi dengan warga lantaran baru pulang dari Batam.
"Kehidupannya memang agak brutal pelaku ini dengar-dengar orang sini," jelasnya.
(*)