Gridhot.ID - Masih ingat dengan kasus kematian Dini Sera Afrianti?
Janda anak satu asal Sukabumi itu tewas di tangan kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur usai berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc pada 4 Oktober 2023 lalu.
Kasus ini menjadi perhatian publik, apalagi Gregorius Ronald Tannur merupakan anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.
Terbaru, Tannur diketahui telah menjalani sidang perdana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Melansir dari Kompas.com, sidang perdana kasus pembunuhan Dini Sera digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/3/2024).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) M Darwis membacakan dakwaan kepada terdakwa yang hadir secara online dari Rutan Medaeng.
Jaksa menyebut terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP," ujar Darwis saat membacakan dakwaan.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya maksimal adalah 15 tahun penjara.
Atas dakwaan JPU, terdakwa maupun pengacaranya menyatakan keberatan.
Meski demikian, mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar