"Kami keberatan, tapi tidak mengajukan eksepsi," ujar kuasa hukum Tannur, Lisa Rahmat.
Usai sidang, Lisa enggan menjelaskan keberatan yang disampaikan.
Dia meminta wartawan agar mengikuti proses sidang selanjutnya.
"Diikuti saja proses persidangannya," ujarnya.
Adapun Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera hingga meninggal.
Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.
Di tempat karaoke itu, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift.
Di tempat itu pula, awal kekerasan terjadi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini.
Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar