Find Us On Social Media :

Ngamuk Utang Rp 1 Juta Ditagih, Pria di Aceh Timur Nekat Aniaya Teman Sendiri, Korban Pilu Penglihatan Jadi Buram

Ilustrasi penganiayaan

Gridhot.ID - Seorang pria berinisial SH (29) di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap temannya, FA (29).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menerangkan, pelaku diamankan oleh anggota Resmob dengan persuasif saat pelaku sedang duduk pada sebuah warung kopi di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Minggu (7/4/2024) pukul 01.30 WIB.

"Kita datangi pelaku dengan cara persuasif, kemudian kita amankan," kata Rizal kepada SerambiNews.com, Minggu (7/4/2024).

Rizal menyebutkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (14/3/2024) di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman.

Pelaku tega menganiaya FA karena kesal sering ditagih utang oleh korban.

"Pelaku sekitar bulan Desember 2023 meminjam uang kepada FA sebesar 1 juta rupiah dan berjanji akan mengembalikan dua hari ke depan."

"Namun oleh pelaku tidak mengembalikannya hingga beberapa kali FA menagih uang, akan tetapi oleh pelaku juga tidak bersedia mengembalikannya dengan berbagai alasan," ungkap Rizal.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini mengatakan, pada 14 Maret lalu sekira pukul 17.30 WIB.

FA sedang duduk di sebuah warung, tiba-tiba pelaku muncul dari arah belakang langsung menghantam FA dengan kepala tangan dan tepat mengenai pelipis mata bagian kanan yang mengakibatkan pandangan mata FA terganggu.

Warga yang melihat kejadian langsung melerai. Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Tidak terima dengan perlakuan itu, FA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan polisi.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Rizal.

Baca Juga: Kutuk Bebysitter yang Siksa Anaknya 30 Menit, Selebgram Aghnia Punjabi Unggah Foto Pelaku dan Bukti CCTV: Biadab Kamu!

(*)