Gridhot.ID - Karyawati Toko Planet Gedget di Kota Kupang, Putri (21) jadi korban penganiayaan pada Minggu (28/1/2024).
Akibat penganiayaan itu, korban yang hamil muda mengalami trauma dan mendapat perawatan intensif di RS Leona Kupang.
"Korban sempat mengalami pendarahan, karena saat ini korban sedang hamil muda," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung kepada Pos-Kupang.com, Rabu (31/1/2024).
Sementara itu, Tommy Jacob, kuasa hukum dari korban mengungkapkan bahwa kliennya dianiaya dalam keadaan hamil 3 bulan.
"Saat dianiaya oleh pelaku, korban sedang hamil muda atau janinnya berusia 3 bulan," kata Tommy.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, Kata Tommy, posisi janin korban tidak lagi berada pada posisi yang baik dan akan cacat setelah lahiran akibat penganiayaan itu.
"Kata dokter, apabila anak ini dilahirkan oleh korban bisa cacat karena kejadian tersebut," kata Tommy.
Oleh sebab itu, Tommy meminta agar Polresta Kupang Kota memberikan pasal yang memberatkan pelaku, bukan pasal 351 KUHP, tetapi harus pasal 351 ayat 2 Jo UU Perlindungan Anak dan Perempuan.
Sementara si pelaku ABH alias Andy (44) telah diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Rabu (31/1/2024).
"Benar, kami sudah amankan pelaku," kata Kapolresta Kupang.
Aldinan menjelaskan kasus penganiayaan terjadi di Toko Planet Gadget Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/94/I/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tanggal 28 Januari 2024.