Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya dan Putri sebenarnya masih mempunyai hubungan keluarga.
Andy menganiaya korban karena emosi, yang mana pada saat meminjam carger HP, namun alat pengisi daya yang diberikan rusak.
"Korban mengalami trauma dan sampai saat ini masih mendapat perawatan intesif di Rumah Sakit Leona, dikarenakan korban yang saat ini sementara hamil muda sempat mengalami pendarahan," ujar Kapolresta.
Untuk itu, pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolresta Kupang Kota untuk diperiksa intensif oleh Unit PPA Polresta Kupang Kota, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)