GridHot.ID - Seorang paman berinisial AM (54) menikam keponakannya yang sedang tertidur pulas, RNA (10).
Korban pun tewas dengan luka tusuk di dada sebelah kiri akibat tikaman badik.
TribunnewsSultra.com, insiden tersebut terjadi di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupatan Konawe Selatan (Kosel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (11/4/2024).
Kasat Reskirim Polres Konsel AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra lewat keterangan tertulisnya mengungkapkan kronologi kejadian.
Nyoman menyebut, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (11/4/2024) atau sehari setelah Lebaran.
"Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (11/4/2024) di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea " ungkap Nyoman.
Pelaku melakukan penganiayaan pada korban sekitar pukul 05.30 WITA. Saat itu, korban memang sedang tidur di rumah pelaku.
Keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung terbangun dan berteriak.
Sementara pelaku segera keluar dari rumah dan pergi ke kediaman tetangganya.
Disebutkan Nyoman, pelaku sempat melukai sang tetangga menggunakan badik.
Tetangga itu pun kini tengah dirawat di rumah sakit karena luka sayatan pada bagian siku kiri.
"Setelah melakukan penganiyaan terhadap dua korban, pelaku melarikan diri ke arah persawahan sekitar lokasi kejadian untuk menghindari kejaran warga," kata Nyoman.
Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 09.00 WITA.
Masih melansir TribunnewsSultra.com, pelaku yang berinsial AM itu diduga mengalami gangguan mental hingga tega menghabisi nyawa keponakan dan melukai tetangga.
Kesehariannya, AM diketahui bekerja sebagai petani.
"AM diduga mengalami gangguan jiwa. Kami sementara melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AM," ujar Nyoman melalui rilis yang diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (12/4/2024).
"Untuk memastikan apakah pelaku benar memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka akan kita bawa ke RSJ," lanjutnya.
Nyoman menjelaskan hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tersebut menjadi rujukan Polres Konsel untuk menetapkan pelaku.
"Jadi tetap akan kita proses hukum sampai ada surat dari dokter yang mengatakan bersangkutan gangguan jiwa atau tidak, bisa untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," jelasnya.
(*)