Find Us On Social Media :

Divonis Hukuman Mati, Ini Sosok Ratu Properti Vietnam yang Terjerat Kasus Korupsi Rp 200 Triliun

Taipan properti Truong My Lan (tengah depan), menghadiri sidang di Kota Ho Chi Minh, Vietnam, Kamis (11/4/2024).

Sektor properti di Vietnam sangat terpukul. Diperkirakan 1.300 perusahaan properti menarik diri dari pasar properti pada 2023.

Para pengembang menawarkan diskon dan emas sebagai hadiah untuk menarik pembeli.

Meskipun harga sewa ruko turun sepertiganya di Ho Chi Minh, banyak fasilitas seperti itu di pusat kota yang masih kosong, menurut media pemerintah.

Pada November, Sekretaris Jenderal Partai Komunis Nguyen Phu Trong, politisi terkemuka Vietnam, mengatakan bahwa perjuangan antikorupsi akan "berlanjut dalam jangka panjang".

Sosok Truong My Lan

Berdasarkan catatan Associated Press, Lan merupakan pengusaha ternama di Vietnam yang mengepalai perusahaan besar yang bergerak di bidang apartemen, hotel, perkantoran dan pusat perbelanjaan mewah.

Ia lahir pada 1965 dan memulai usahanya bersama sang ibu di pasar tertua di kota Ho Chi Minh.

Lan bersama keluarganya kemudian mendirikan perusahaan Van Thinh Phat (VTP) pada 1992.

Pada saat itu, Vietnam sedang melepas sistem ekonomi yang dikelola negara dan beralih ke sistem ekonomi yang lebih berorientasi pada pasar dan terbuka untuk orang asing.

Selama bertahun-tahun, VTP berkembang menjadi salah satu perusahaan real estate terkaya di Vietnam.

Saat ini, perusahaan itu terkait dengan beberapa properti pusat kota Ho Chi Minh, seperti Times Square Saigon yang berkilauan setinggi 39 lantai, hotel bintang lima Windsor Plaza Hotel, dan gedung perkantoran Capital Place setinggi 37 lantai.

Meski usaha yang dijalankan Lan sukses besar, ia ditangkap pada 2022 setelah terlibat melakukan penipuan senilai Rp 200 triliun.

Nilai penipuan yang dilakukan Lan hampir 3 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB) Vietnam pada 2022.

Baca Juga: Hartanya Rp 200 Miliar Disita Kejagung, Terkuak Isi Brankas Bos Timah Asal Bangka Thamron Tamsil, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi

(*)