Indonesia Tak Menutup Diri dari Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Menlu Singgung Syarat Mutlak yang Harus Terpenuhi, Apa?

Senin, 15 April 2024 | 11:13
Istimewa

Menlu RI Retno Marsudi Paparkan Capaian Indonesia di Kancah Global

GridHot.ID - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyinggung isu normalisasi hubungan dengan Israel.

Retno Marsudi pun membongkar rencananya terkait hubungan diplomatik dengan Israel.

Rupanya, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Israel bila ingin hal itu terjadi.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, pemerintah RI tak menutup diri terkait normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel.

Hanya saja, harus ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Israel, yakni pelaksanaan two state solution (solusi dua negara) antara Palestina dengan Israel.

Yang mana ada pengakuan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai negara.

"Banyak tekanan kepada Indonesia agar Indonesia mulai melakukan normalisasi hubungan dengan Israel. Dan saya sampaikan kita tidak menutup diri," ujar Retno dalam acara "Sapa Indonesia Malam" sebagaimana dilansir YouTube KompasTV, Sabtu (13/4/2024).

"Tetapi ada syaratnya, yaitu two state solution (solusi dua negara) dapat terwujud, yang berarti Palestina merdeka, Palestina memiliki negara dan diakui oleh Israel, untuk berdampingan dengan Israel," katanya.

Jika hal tersebut direalisasikan, maka Indonesia siap melakukan normalisasi dengan Israel.

Sebaliknya, jika tak ada solusi kedua negara dan tak ada pengakuan kemerdekaan terhadap Palestina, Retno menegaskan Indonesia belum saatnya membuka hubungan diplomatik dengan Israel.

"Tetapi in the absence of two state solutions, in the absesnce of Palestina merdeka, saya kira belum waktunya kita memikirkan untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel," tegasnya.

Baca Juga: Tentara Bayaran UEA Mengacau Houthi, Siap Serang Kapal Meski Tidak Terkait Isarel Agar AS Lakukan Hal Ini di Laut Merah

Diberitakan sebelumnya, Israel dan Indonesia telah mengadakan pembicaraan mengenai normalisasi hubungan antara kedua negara selama tiga bulan terakhir.

Namun, laporan yang tidak bersumber tersebut mengatakan bahwa sebagai imbalan atas terjalinnya hubungan dengan Israel, Yerusalem akan berhenti menghalangi Indonesia untuk bergabung dengan OECD, organisasi ekonomi yang saat ini mencakup 38 negara dengan perekonomian terkemuka di dunia.

Dikutip dari The Times of Israel pada Kamis (11/4/2024), laporan tersebut mengatakan, OECD juga terlibat dalam pembicaraan tersebut.

Seorang pejabat Israel kemudian mengonfirmasi laporan tersebut kepada Times of Israel.

Namun, Kemenlu RI menepis isu bahwa Indonesia akan menormalisasi hubungan dengan Israel demi keanggotaan Organization of Economic Cooperation and Development (OECD).

"Terkait isu pembukaan hubungan diplomatik dengan Israel, saya tegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel," sebut juru bicara Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangannya, Jumat (12/4/2024).

"Terlebih di tengah situasi kekejaman Israel di Gaza saat ini, posisi Indonesia tidak berubah dan tetap kokoh mendukung kemerdekaan Palestina dalam kerangka two-state solution," tambah dia.

Ia menegaskan, Indonesia akan selalu konsisten berada di garis terdepan membela hak-hak bangsa Palestina.

Melansir Kontan.co.id, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Dalam pernyataan lisan yang disampaikan di Den Haag, Jumat (23/2/2024) tersebut, Menlu Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.

Ada dua aspek utama dalam pernyataan lisan Indonesia. PERTAMA, dari sisi yurisdiksi, Menlu menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum. KEDUA, dari sisi substansi, Menlu menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya.

Baca Juga: Eks Intelijen Israel Akui Ketangguhan Hamas, 60 Persen Kemampuan Militer Israel Bisa Hancur Jika Nekat Hajar Jalur Gaza: Tak Punya Pilihan Lain

“Saya mulai argumentasi PERTAMA, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional," kata Menlu Retno dalam pernyataan kepada media (23/2/2024).

Menlu menguraikan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung. Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB.

Kedua, Menlu menyampaikan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Meski demikian, fatwa hukum tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.

“Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh," ujar Menlu.

Argumentasi KEDUA adalah terkait substansi fatwa hukum itu sendiri. Menlu menyampaikan bahwa Mahkamah Internasional telah secara jelas menyatakan Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), sehingga hal ini tidak lagi menjadi isu. Berbagai Keputusan DK PBB dan SMU PBB juga memperkuat hal tersebut. Pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban bagi semua (erga omnes).

Menlu menyampaikan empat alasan untuk argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified). Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).

“Di sini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri," terang Menlu.

Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut.

Baca Juga: Parlemen Israel Mendukung PM Netanyahu untuk Tidak Mengakui Negara Palestina

Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina, terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum internasional

“Di akhir pernyataan lisan, saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum. Saya juga menegaskan jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya. Saya tutup pernyataan lisan saya dengan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Internasional," kata Menlu.

Baca Juga: Israel Masih Jauh dari Kemenangan, Eks Intelijen Militer Akui Sulitnya Tumbangkan Hamas: Harus Ulur Waktu

Sebagaimana diketahui, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Selanjutnya, Mahkamah meminta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu penyusunan fatwa hukum dimaksud. Sebelumnya pandangan tertulis Indonesia telah disampaikan pada Juli 2023. Selain Indonesia, pernyataan lisan juga disampaikan oleh 51 negara dan 3 organisasi internasional.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id