Find Us On Social Media :

17 Kali Membabi Buta Tusuk Dada dan Kemaluan Korbannya, Suami di Riau Nekat Habisi Istri, Sering Berkata Kotor ke Sosok Penting Ini Bagi Pelaku

Usai Tusuk Istri 17 Kali, Herman Laia Berniat Kabur ke Nias, Ditangkap di Rumah Saudara

GridHot.ID - Seorang suami di Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya.

Pelaku menusuk istrinya belasan kali.

Terungkap kronologi suami bunuh istrinya di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dilansir dari tribun-medan.com, usai tusuk istri 17 kali, Herman Laia berniat kabur ke Pulau Nias.

Namun sebelum berhasil melarikan diri, Herman Laia ditangkap di rumah saudaraya.

Tersangka berinisial Herman Laia (22), suami yang bunuh istri di Pelalawan, ditangkap di rumah saudaranya di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan Herman Laia terhadap istrinya di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung pada 10 April lalu.

Herman Laia kabur setelah membunuh istrinya sendiri bernama Mona Fidyawati Gule (24) menggunakan pisau.

Korban Mona mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali di dalam kamar mandi rumah kakak kandung korban.

"Pelaku kita amankan 6 jam setelah kejadian dan ditangkap di rumah saudaranya di Sorek," kata Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel S.Trk SIK saat konperensi pers, Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kasat Kris Tofel, pelaku berniat melarikan diri ke kampung halamannya di Pulau Nias.

Baca Juga: Ibu dan Kakaknya Tewas di Depan Mata, Begini Kondisi Anak Bungsu Korban Pembunuhan di Palembang, Ogah Jauh-jauh dari Sosok Ini

Ia terlebih dahulu mendatangi rumah keluarganya di Sorek Satu.

Dari sana ia merencanakan kabur ke Pulau Nias menghindari kejaran polisi.

Namun niatnya ingin menghilang itu pupus setelah tim Opsnal lebih dulu mencium keberadaan Herman Laia yang telah menghabisi nyawa istrinya.

Sebelum berangkat ke Pulau Nias, tim Buser mendatangi rumah saudaranya dan mencokok tersangka.

Ia dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya itu.

"Ini kasus pembunuhan yang kedua yang berhasil kita ungkap dalam tempo satu pekan ini," tukas Kris Tofel.

Melansir tribunsumsel.com, kronologi HYL (27), suami bunuh istrinya, Mona Fidyawati Gule di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.

HYL tega menusuk sang istri hingga tewas karena sakit hati ibunya sering dihina.

Kejadian tersebut sendiri diketahui berawal saat pelaku dan korban ribut di rumah saudaranya, pada Minggu (14/4/2024) sore.

Saat itulah pelaku gelap mata mengambil sebilah pisau dan menuju kamar mandi tempat istrinya berada.

HYL menusuk Mona berkali kali hingga istrinya tersebut meninggal dunia ditempat.

Baca Juga: 3 Kali Menikah, Pria di Makassar Bunuh Istri Ketiga, Terkuak Kondisi Istri Kedua yang Dikabarkan Hilang

"Pelaku langsung membabi buta menikam korban di dalam kamar mandi. Korban ditusuk dibagian perut, dada dan kemaluan istrinya. Korban meninggal dunia di tempat," kata Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel dilansir dari Kompas.com.

Usai melakukan aksinya, HYL melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan, melakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus tersebut.

Hingga 6 jam usai membunuh istri, HYL ditangkap polisi.

"Dalam penyelidikan, pelaku diketahui berada di Kecamatan Pangkalan Kuras. Kami dari Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan dalam waktu sekitar 6 jam setelah kejadian," ujar Kris.

Motif pembunuhan

Ketika diinterogasi, sebut dia, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku sakit hati karena ibunya sering dihina oleh istrinya.

Bahkan sang istri, Mona juga sering berkata kasar pada ibu HYL.

"Motif pelaku sakit hati karena masalah rumah tangga. Namun, yang menjadi dasar pelaku melakukan pembunuhan, karena korban sering menghina, berkata kotor dan kasar kepada ibu daripada pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Pelaku mengaku sudah menikah dengan korban selama 9 tahun, dan memiliki empat orang anak.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Mertuanya, Novi Damayanti Akui Masih Belajar Menjadi Seorang Ibu yang Baik: Nak, Maaf

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kris bilang, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)