Find Us On Social Media :

Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading Ditinggal Kekasih saat Pendarahan, Korban Diberi Uang Rp300 Ribu untuk Aborsi

Polisi menangkap A, pelaku pembunuhan terhadap RN, wanita hamil yang tewas di dalam ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024) lalu.

GridHot.ID - Wanita hamil berinisial RN (34) ditemukan meninggal dunia di salah satu ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4/2024).

RN ditemukan tergeletak tak bernyawa tanpa busana lengkap dan berlumuran darah.

Melansir Kompas.com, RN diduga meninggal dunia karena pendarahan. Pendarahan yang dialami RN disebabkan upaya aborsi yang dilakukannya.

Nahas, saat mengalami pendarahan, RN justru ditinggal oleh kekasihnya yang berinisial A (27).

A pun kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Ketika (RN) mengalami pendarahan dan tidak dilakukan pertolongan secara tepat. Tersangka Agusmita (A) langsung meninggalkan korban," tutur Kepala Kepolisian Resor (Kepala Kapolres) Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan di lokasi kejadian, Selasa (23/4/2024).

Gidion juga mengungkapkan, upaya aborsi sudah disepakati RN dan A.

Setelah bersepakat, A memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada RN untuk menggugurkan kandungannya.

Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami upaya aborsi apa yang sudah dilakukan RN.

Sebab, upaya aborsi dilakukan RN sejak masih berada di Lampung.

"Tapi, kita enggak tahu, dia menggugurkan sendiri, beli obat sendiri atau dia datang ke tempat dukun beranak, misalnya. Kita enggak tahu, belum tahu," ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian, dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading Ternyata Sudah Punya 2 Anak dari Pria Lain, Sang Pembunuh Nangis Saat Diringkus

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa A dan RN datang ke Jakarta diduga bukan untuk sama-sama mencari pekerjaan.

"Kalau dari keterangannya mereka bersama-sama dari Lampung ke Jakarta untuk menutupi hubungan mereka dengan keluarganya," ucap Hady.

A dan RN juga baru empat hari berada di Jakarta sampai akhirnya mendapat pekerjaan di ruko yang dijadikan kedai makanan itu.

Berdasarkan keterangan saksi berinisial R (25) yang diwawancarai Kompas.com, RN dan A baru bekerja selama dua hari.

Keduanya mengaku sudah berstatus suami istri sehingga diizinkan untuk tinggal satu kamar di lantai atas ruko itu.

A Dijerat Pembunuhan-Pencurian

Melansir TribunJakarta.com, polisi menjelaskan konstruksi hukum terkait kasus wanita hamil inisial RN yang tewas mengenaskan di ruko Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pacar RN, A, disangkakan telah melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban.

"Pasal 338 KUHP pembunuhan atau pasal 359 pasal 365 atau 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif 15 tahun penjara dan subtantif 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Atif Setyawan, Selasa (23/4/2024).

Polisi menyangkakan pasal 338 tentang pembunuhan karena tersangka A dan korban RN menyepakati untuk menggugurkan kandungannya.

A bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk membeli obat dan menyuruhnya melakukan aborsi.

Baca Juga: Kebohongannya Terbongkar, RN Ibu Hamil yang Ditemukan Tewas di Kelapa Gading Sempat Susun Rencana Jahat Ini Bareng Selingkuhan

Kombes Gidion menyatakan, meski tidak ada luka terbuka pada tubuh korban alias belum ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dilakukan tersangka, A tetap disangkakan pasal pembunuhan karena menyuruh korban mengaborsi janinnya.

Penetapan 338 KUHP juga berlapis dengan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.

"Tidak ada luka di luar, tetapi kita konstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil maka ada dua nyawa di situ. Undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya, karena janin itu sudah masuk dalam Undang-undang perlindungan anak," papar Gidion.

Konstruksi hukum kedua yang disangkakan terhadap A yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Gidion mengatakan, tersangka membiarkan RN tewas kehabisan darah di ruko Kedai Anak Mami meski tahu korban dalam kondisi sedang pendarahan parah.

"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan, tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, tersangka justru mengambil handphone-nya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," jelas Kapolres.

Polisi juga menyangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dua pasal itu menjerat A karena yang bersangkutan merampas handphone korban dan membawanya kabur ke pelariannya di Lampung.

"Kasus ini masih dalam konstruksi penyelidikan, akan berkembang ketika kita mendapatkan data scientific yang lain, kita juga melakukan pemeriksaan toksikologi forensik dan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, RN ditemukan tewas dalam keadaan hamil empat bulan di ruko tempat kerjanya.

RN ditemukan tergeletak tak bernyawa tanpa busana lengkap dan berlumuran darah.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Wanita Hamil Tewas Mengenaskan di Ruko Kelapa Gading, CCTV Ungkap Pertemuan Korban dengan Pria Misterius Ini

Saksi berinisial R lah yang pertama kali mengetahui RN tak sadarkan diri di kamarnya yang terkunci.

Kemudian, R mengadukan hal itu kepada pihak sekuriti yang sedang berjaga.

Pihak sekuriti dan R pun memeriksa kembali RN di kamarnya.

Sampai akhirnya, kedua saksi melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian terdekat yakni Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

(*)