Dikutip Gridhot dari Hukum Online, hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa "Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya dan kepada anak-anaknya".
Kewajiban ini tidak gugur meskipun orang tua telah bercerai.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak orang tua yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini.
Bagi mereka yang nekat mengabaikan tanggung jawabnya, ancaman hukuman siap menanti.
Jerat Pidana Menanti Orang Tua yang Lalai
Bagi orang tua yang dengan sengaja dan berulang kali lalai memberikan nafkah kepada anaknya, Pasal 43 UU Perkawinan menegaskan konsekuensinya.
Hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000 siap menjerat mereka.
Hukuman ini bukan sekadar angka. Di baliknya, terdapat rasa sakit dan penderitaan anak yang terlantar karena kekurangan nafkah. Hukuman ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua agar tidak melupakan tanggung jawab mereka.
Eksekusi Putusan dan Penyitaan Harta: Tindakan Tegas Melindungi Anak
Selain sanksi pidana, hukuman perdata juga menanti orang tua yang lalai.
Mantan istri/suami dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan pengadilan kepada pengadilan.
Artinya, pengadilan akan memaksa mantan suami/istrinya untuk memberikan nafkah kepada anak sesuai dengan yang telah diputuskan.
Jika langkah ini tak mempan, penyitaan harta menjadi langkah pamungkas.
Harta benda mantan suami/istri dapat disita dan dilelang untuk kemudian digunakan membiayai hidup anak.
(*)