Find Us On Social Media :

Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak Rp10 Juta Per Bulan Usai Cerai dari Ria Ricis, Ini Hukuman Pidana Jika Hal Tersebut Tak Dipenuhi

Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan, secara e-court.

Baca Juga: Satu Bulan Gajian Paling Sedikit Rp1 Miliar, Kananda Widyantara Sukses Jadi Youtuber Terkaya Tundukkan Raffi Ahmad dan Ria Ricis!

Dikutip Gridhot dari Hukum Online, hal ini diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa "Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya dan kepada anak-anaknya".

Kewajiban ini tidak gugur meskipun orang tua telah bercerai.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak orang tua yang lalai dalam memenuhi kewajiban ini.

Bagi mereka yang nekat mengabaikan tanggung jawabnya, ancaman hukuman siap menanti.

Jerat Pidana Menanti Orang Tua yang Lalai

Bagi orang tua yang dengan sengaja dan berulang kali lalai memberikan nafkah kepada anaknya, Pasal 43 UU Perkawinan menegaskan konsekuensinya.

Hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000 siap menjerat mereka.

Hukuman ini bukan sekadar angka. Di baliknya, terdapat rasa sakit dan penderitaan anak yang terlantar karena kekurangan nafkah. Hukuman ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua agar tidak melupakan tanggung jawab mereka.

Eksekusi Putusan dan Penyitaan Harta: Tindakan Tegas Melindungi Anak

Selain sanksi pidana, hukuman perdata juga menanti orang tua yang lalai.

Mantan istri/suami dapat mengajukan permohonan eksekusi putusan pengadilan kepada pengadilan.

Baca Juga: Tangis Ria Ricis Pasca Mediasi, Teuku Ryan Janji Tak Akan Balas Istri Meski Dituding Tak Beri Nafkah Batin: Dia Ibu dari Anak Saya

Artinya, pengadilan akan memaksa mantan suami/istrinya untuk memberikan nafkah kepada anak sesuai dengan yang telah diputuskan.

Jika langkah ini tak mempan, penyitaan harta menjadi langkah pamungkas.

Harta benda mantan suami/istri dapat disita dan dilelang untuk kemudian digunakan membiayai hidup anak.

(*)