Find Us On Social Media :

Sempat Kabur Tapi Berakhir Serahkan Diri, Ini Pengakuan Amrin Pane, Pemuda yang Nekat Gorok PSK dan Buang Mayatnya dalam Koper di Bali

Sempat Kabur Tapi Berakhir Serahkan Diri, Ini Pengakuan Amrin Pane, Pemuda yang Nekat Gorok PSK dan Buang Mayatnya dalam Koper di Bali

GridHot.ID - Kasus temuan mayat dalam koper kembali terjadi.

Kali ini, kasus tersebut terjadi di Bali.

Sesosok mayat perempuan ditemukan dalam koper di semak-semak Jembatan Panjang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Melansir Kompas.com, Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus temuan mayat perempuan dalam koper di Jembatan Panjang Jimbaran, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Korban berinisial RA (23) yang merupakan warga asal Bogor tersebut diduga dibunuh oleh seorang pria bernama Amrin Al Rasyif Pane (20).

Jasad korban dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke semak-semak di Jembatang Panjang Jimbaran pada Jumat (3/5/2024)

Motif

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo mengungkap motif tersangka membunuh RA yang diduga pekerja seks komersial tersebut.

Menurut keterangan tersangka, dia tidak terima lantaran korban meminta bayaran lebih dari tarif awal yang disepakati sebesar Rp 500.000.

Melansir Antara, korban mengancam akan melaporkan hal itu pada saudara-saudaranya jika pelaku tidak memberikan bayaran sesuai dengan permintaannya

Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku kemudian menganiaya dan membunuh korban di tempat indekos Jalan Bhinneka Jati, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Diduga Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bocorkan CCTV yang Rekam Detik-detik Taruna STIP Sempat Dibopong dari Toilet ke Klinik Kampus

Dimasukkan koper

Setelah memastikan korban tewas, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam koper.

Aksi pelaku membunuh dan memasukkam mayat korban sempat memicu kecurigaan tetangga. Selanjutnya pelaku membawa koper berisi tubuh korban.

"Pelaku lempar koper berisi tubuh korban ke bawah, didengar oleh saksi tetangga pelajar di bawah yang main game habis nonton bola," kata Kapolresta Denpasar, Sabtu (4/5/2024), seperti dikutip dari Antara.

Pelaku, kata dia, bahkan sempat tersenyum pada saksi yang mendengar suara mencurigakan.

"Tetangga ini keluar, pelaku yang terlihat pun senyum saja, mungkin senyum untuk menghindarkan kecurigaan, karena saksi ini tidak mau ikut campur," katanya.

Tersangka lalu membuang ponsel korban.

"HP korban dibuang di Jalan Bypass Ngurah Rai yang sampai saat ini belum kami temukan," kata Wisnu.

Kabur lalu serahkan diri

Tersangka lalu kabur ke rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali.

Atas saran sang kakak, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kuta.

Baca Juga: Viral Bidan di Prabumulih Diduga Malpraktik, Pasien Berobat Magh Malah Ginjal Bengkak Lalu Tewas, Ini Pengakuannya soal Suntikan

Setelah itu, polisi menuju lokasi tempat jasad korban dibuang. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar.

Sedangkan jenazah korban kini ditempatkan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah atau Prof. Ngoerah Denpasar, Bali. Pihak kepolisian masih berupaya menghubungi keluarga korban.

Dilansir dari tribun-medan.com, inilah sosok Amrin AL Rasyid Pane, pemuda asal Tapanuli Selatan habisi Rianti Agnesia.

Jasad Rianti Agnesia dimasukkan ke koper lalu dibuang ke semak-semak.

Amrin AL Rasyid Pane (20) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah kos, Jl. Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.

Amrin diketahui berasal dari Lingkungan Jonggol Jae, Kelurahan Arse Nauli, Arse, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara

Informasi yang dihimpun Tribun Bali dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pria asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan pembunuhan lantaran kesal korban PSK meminta bayaran lebih.

“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai PSK meminta bayaran lebih kepada pelaku,” dikutip tribun-medan.com dari Tribun Bali, Jumat 3 Mei 2024.

Korban yang diketahui bernama Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat itu meregang nyawa dengan cara digorok oleh pelaku.

Bahkan, pelaku sempat menikam korban berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,” beber AKP Sukadi.

Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi.

Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos sewa PSK sebesar Rp. 500.000.

Baca Juga: Cuma Tanya Keberadaan Istri, Terungkap Kronologi Anak di Bekasi Tewas Mengenaskan Dihabisi Ayah Pakai Linggis, Polisi: Tidak Ada Darah

Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.

Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.

Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.

“Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang AKP Sukadi.

Pelaku tak terima dengan sikap korban.

Ditambah lagi, korban mengancam pelaku, kalau dia akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.

Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.

“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan.”

“Dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos,” jelas AKP Sukadi.

Ketika digorok, korban melakukan perlawanan dengan berteriak.

Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya.

Baca Juga: Ibunya Dihabisi Ahmad Arif dan Dibuang dalam Koper di Bekasi, Anak Rini Mariany Sebut Pelaku Memprovokasinya Supaya Curigai Sosok Ini: Dia Manipulatif

Korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.

“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri.”

“Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.

Usai korban tewas, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.

Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar dapat muat untuk dimasukkan ke dalam koper.

“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukan tubuh korban ke dalam koper milik pelaku.”

“Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.

Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran.

Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.

“Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang ( Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.

Usai membuang mayat korban, pelaku kembali ke TKP.

Baca Juga: Pria Transgender Ditemukan Tewas Telanjang di Rumah Majikannya di Sukabumi, Pelaku Pembunuhan Kabur Lewat Depan Polres

Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya.

Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.

Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.

AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.

“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.(*)