Find Us On Social Media :

Tak Ada Jejak Rem saat Kecelakaan, Bus Rombongan Siswa Lingga Kencana Depok Ternyata Tak Kantongi Izin Angkutan

Petugas derek memarkirkan bangkai bus Putera Fajar nopol AD 7524 OG di Terminal Subang pasca kecelakaan maut yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, di Jalan Raya Ciater, Kampung/Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

GridHot.ID - Telah terjadi kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di jalan raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) petang.

Kecelakaan maut tersebut menewaskan 11 orang, yakni sembilan pelajar, seorang guru, dan seorang warga.

Terkait kecelakaan itu, melansir TribunJabar.id, polisi tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan.

"Jadi, kalau kami lihat dari TKP yang ada, ini tidak ada jejak rem dari bus tersebut," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan, seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (12/5/2024).

"Yang ada itu bekas ban, satu bagian, diduga itu ban kanan, ada beberapa meter di situ. Kemudian sampai akhir titik kejadian di depan sana menabrak tiang listrik," lanjutnya.

Berdasarkan temuan hasil olah TKP itu, Aan mengatakan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab kecelakaan, apakah rem blong atau ada faktor lainnya.

"Ini tidak ada jejak rem sama sekali. Artinya, ini perlu kami selidiki ya. Kenapa tidak ada jejak rem, apakah remnya tidak berfungsi atau pengemudi panik dan sebagainya," katanya.

Lebih lanjut, Aan mengatakan bahwa pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kerusakan kendaraan, baik terhadap bus maupun mobil warga yang ditabrak bus tersebut.

"Setelah olah TKP di sini, kami akan olah TKP dari kerusakan kendaraan, baik itu kendaraan Daihatsu Feroza maupun kendaraan bus," ucapnya.

"Nanti di situ akan kelihatan dari bekas tumbukan, akan kelihatan kecepatan daripada bus tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Tabrak Motor dan 2 Mobil, Pengemudi Mercy Mabuk Ugal-ugalan Ini Masih Bisa Sombong Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban, Sesumbar Mau Telepon Kapolda

"Seberapa kerusakannya, nanti dari tim kami akan memeriksa tingkat kerusakan, nanti akan disimpulkan di situ kecepatannya," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan tim ahli untuk mengecek kondisi teknis bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut, sebelum mengalami kecelakaan.

"Kami libatkan ahli untuk memeriksa teknis kendaraan, apakah fungsi pengereman berfungsi atau fungsi-fungsi yang lain, itu akan diperiksa oleh ahli," jelasnya.

"Kemudian juga kami akan periksa dari APM, dari bus tersebut, nanti juga ada ahlinya di sana, kami akan periksa bagaimana kondisi dari kendaraan tersebut," ucapnya.

Aan juga mengungkap, polisi harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan sebelum menentukan kemungkinan ditetapkannya tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa 11 orang ini.

"Nanti dari hasil penyelidikan semua, kami akan simpulkan, kami akan gelar, kalau memang itu ada peristiwa kecelakaan dan layak untuk dinaikkan ke penyidikan, kami akan tingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan. Kami akan menentukan tersangka," katanya.

Sementara itu, melansir antaranews.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melaporkan bahwa bus pengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tidak memiliki izin angkutan.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menyampaikan, berdasarkan pengecekan di aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala bus Trans Putera Fajar bernopol AD 7524 OG tersebut telah kadaluwarsa.

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata Aznal dalam keterangannya sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (11/5/2024).

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo menyebut status lulus uji kir bus itu telah berakhir per Desember 2023.

Tak hanya itu, ia menyebut bus yang terlibat kecelakaan itu masih berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

Baca Juga: Buat Laura Anna Lumpuh sampai Meninggal Dunia, Gaga Muhammad dapat Diskon Hukuman Penjara dan Kini Bebas Lebih Cepat, Ini Alasannya

"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji kir. Dari dokumen kami, uji kir ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Waluyo, Minggu (12/5).

Menurutnya, uji kir seharusnya dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Ia menyebut uji kir meliput uji umum, termasuk uji kelaikan dan administrasi.

Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen terakhir terkait bus kecelakaan maut tersebut kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.

"Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," katanya.

Kemudian, berdasarkan dokumen yang ada, Waluyo menyebut bus Trans Putera Jaya itu awalnya bernama Jaya Guna HG.

"Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami," sambung dia.

(*)