Find Us On Social Media :

Terkuak Hasutan Naedi dalam Kasus Ponakan Bunuh Paman di Warung Pamulang, Korban Dibacok 4 Kali, Jasad Dibungkus Sarung

Dua pembunuh pria berinisial AH (32), yaitu Faizal Arifin (23) dan Naedi (26), menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Jasad AH dikeluarkan dari karung goni. Tubuhnya dibuang dalam keadaan masih terbungkus sarung.

Adapun jasad AH ditemukan pada Sabtu (11/5/2024) pagi dan menggegerkan warga setempat.

Atas perbuatannya, polisi menyangka Faizal dan Naedi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.

Keduanya diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024), Faizal mengaku menyesal telah membunuh pamannya.

"Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Faizal.

Saat menyampaikan penyesalan, raut wajah Faizal tampak datar. Begitu pula dengan suaranya yang datar tanpa menunjukkan getaran.

Naedi juga menunjukkan raut wajah yang datar. Namun, ketika berbicara, suaranya bergetar sampai-sampai kalimat yang ia ucapkan tidak terdengar jelas.

Baca Juga: Dini Hari Teriak Kesakitan, Pria Transgender di Sukabumi Tewas Dibunuh, Pelaku Klaim Cuma Bela Diri Lantaran Mau Disodomi

(*)