Find Us On Social Media :

Sosok Saka Tatal, Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Sudah Bebas dari Penjara, Keberadaannya Kini Dicari Polisi

Perlakuan Pegi ke Vina Cirebon sebelum tewas ternyata sering kurang ajar

Namun, motor yang dikendarai Eki ditendang sampai dia dan Vina jatuh. Keduanya lalu mendapatkan tindakan kekerasan.

Setelah itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang agar seakan-akan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan pada 31 September 2016.

Saat ini, delapan pelaku pembunuhan Vina telah menjalani hukuman pidana. Mereka didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Identitas 8 terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya dipenjara 8 tahun karena masih di bawah umur.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ibu yang Dibunuh Anak Kandung Pakai Garpu Tanah, Korban Ditusuk 10 Kali saat Tidur, Paling Mematikan di Leher

(*)