Find Us On Social Media :

Sosok Saka Tatal, Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Sudah Bebas dari Penjara, Keberadaannya Kini Dicari Polisi

Perlakuan Pegi ke Vina Cirebon sebelum tewas ternyata sering kurang ajar

Gridhot.ID - Seorang pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah lebih dulu keluar dari penjara kini diburu polisi.

Hal itu dilakukan untuk mempercepat mencari 3 tersangka pembunuh Vina Cirebon yang masih buron.

Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.

Sementara pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas adalah Saka Tatal.

Beda dari 7 pelaku lain, Saka Tatal dihukum jauh lebih rendah atas kasus Vina Cirebon.

Melansir dari TribunnewsBogor.com, ia divonis hukuman panjara selama 8 tahun 3 bulan sejak 2016.

Jika dihitung, maka masa tahanan Saka Tatal kini sudah selesai.

"Ada yang sudah keluar dari lapas," kata Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Kini polisi tengah mencari keberadaan Saka Tatal.

Polisi berniat menggali informasi tentang Pegi, Dani dan Andi.

"Sekarang kita sedang mencari keberadaannya untuk mencari tahu siapa yang 3 orang ini," katanya.

Baca Juga: Pembunuh Vina Cirebon Bukan Anak Polisi, Terkuak Ciri-ciri 3 Pelaku yang Masih Buron, Saat Ini Ada yang Sudah Berusia 30 Tahun

Tak banyak informasi tentang Saka Tatal.

Dalam isi putusan Mahkamah Agung pun hanya tertera nama Saka Tatal.

Identitas Saka Tatal disembunyikan karena saat itu ia masih di bawah umur.

Ketika polisi mencari keberadaan Saka Tatal, kakak Vina, Marliyana justru merasa takut akan kebebasan itu.

"Saya merasanya jadi ancaman tersendiri buat keluarga," kata Marliyana di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/5/2024).

Ia merasa sangat was-was, terlebih kasus Vina Cirebon kembali viral di media sosial.

"Jadi ketakutan tersendiri. Cuman ya mau tidak mau harus berani," katanya.

Adapun dalam isi dakwaan Andika dan Eko disebutkan peran Saka Tatal mulai dari menimpuk batu sampai memukul.

Saka Tatal turut menimpuk batu ke arah motor yang dikendarai Eki (pacar Vina) dan Vina menggunakan batu.

Saat di jembatan tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon, Saka Tatal turut memukul wajah bagian kanan Eki sebanyak satu kali.

Dia juga kembali memukul Eki di lahan kosong depan SMN 11 Cirebon.

Baca Juga: Geger Potongan Tubuh Manusia Tanpa Kepala Ditemukan di Parit Pontianak, Awalnya Dikira Sampah, Polisi Lakukan Tes DNA

"Pengakuan dia cuma nonjok," katanya.

Menurut Marliyana, Saka Tatal lah yang pertama kali mengaku hingga membongkar sandiwara 7 pelaku kasus Vina.

"Dia ngasih tahu satu pelakunya ada di rumah," katanya.

Kronologi pembunuhan Vina Cirebon

Kasus Vina berawal ketika perempuan 16 tahun itu dibunuh di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (27/8/2016) malam.

Dia ditemukan tergeletak tanpa nyawa bersama kekasihnya, Muhammad Rizky yang akrab dipanggil Eki (16).

Laporan awal menyebutkan, Vina mengalami kecelakaan tunggal saat berboncengan dengan Eki. Keduanya menabrak tiang listrik dan trotoar jembatan flyover di arah Majasem, Cirebon menuju Sumber, Kabupaten Cirebon.

Beberapa hari kemudian, Wasnadi mendapat informasi putrinya meninggal akibat kekerasan oleh geng motor.

Perempuan itu mengalami luka parah di bagian kepala, tubuh dan kaki.

"Informasi dari polisi, pelakunya geng motor. Cuma geng motornya apa, saya enggak tahu, tapi pokoknya saya dari keluarga, mohon kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya, dihukum mati, kalau bisa dibasmi aja semua, sangat meresahkan," kata Wasnadi pada 2 September 2016, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).

Kapolres Cirebon saat itu, AKBP Indra Jafar menjelaskan, Vina dan Eki berkeliling Cirebon pada Sabtu malam bersama rekan geng motor mereka.

Baca Juga: Terkuak Hasutan Naedi dalam Kasus Ponakan Bunuh Paman di Warung Pamulang, Korban Dibacok 4 Kali, Jasad Dibungkus Sarung

Saat melintasi SMP Negeri 11 Cirebon, mereka dilempari batu oleh geng motor lain.

Namun, motor yang dikendarai Eki ditendang sampai dia dan Vina jatuh. Keduanya lalu mendapatkan tindakan kekerasan.

Setelah itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang agar seakan-akan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan pada 31 September 2016.

Saat ini, delapan pelaku pembunuhan Vina telah menjalani hukuman pidana. Mereka didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Identitas 8 terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Para pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya dipenjara 8 tahun karena masih di bawah umur.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ibu yang Dibunuh Anak Kandung Pakai Garpu Tanah, Korban Ditusuk 10 Kali saat Tidur, Paling Mematikan di Leher

(*)