Find Us On Social Media :

Pengacara 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Fakta Mencengangkan, Yakin Kliennya Bukan Pelaku Sebenarnya

Foto Vina, korban pembunuhan di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Bahkan, Jogi menunjukkan surat DPO atas nama Panji.

Namun, kini polisi hanya menyebut ada tiga DPO yang ternyata tidak ada nama Panji di dalamnya.

Lebih mengherankan lagi, lanjut Jogi, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal Rivaldi, warga Perumnas.

Jogi menyebut Rivaldi sebetulnya tersangka dugaan kasus membawa senjata tajam.

Namun, nama Rivaldi dimasukkan dalam kasus pembunuhan Vina lantaran satu sel dengan tujuh terpidana yang lain.

"Hanya karena mereka satu sel, dimasukkan ke kasus ini," ucap Jogi.

Tak hanya itu, Jogi mengungkapkan, para terpidana bukanlah anggota kelompok geng motor, melainkan mereka adalah buruh bangunan.

Padahal, polisi selama ini menyebutkan Vina dan kekasihnya, Eki, dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.

Pada hari kejadian tanggal 27 Agustus 2016, ketujuh terpidana hanya berkumpul. Mereka tidak naik sepeda motor yang saat itu mengejar Vina dan Eki.

Selain pembunuhan, Jogi juga membantah kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Itu sebabnya, kata dia, saat rekonstruksi pihaknya menolak hadir pada adegan pemukulan di jembatan layang Talun serta pemerkosaan.

Baca Juga: Cerita Penjual Jok Motor soal Penemuan Jasad Vina dan Eki di Sekitar Jembatan Talun Tahun 2016

"Di fakta persidangan tidak disebutkan ada pemerkosaan," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Sudirman dan Tatal, Titin, meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku yang sebenarnya.

"Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP," kata Titin.

(*)