Find Us On Social Media :

Pengacara 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ungkap Fakta Mencengangkan, Yakin Kliennya Bukan Pelaku Sebenarnya

Foto Vina, korban pembunuhan di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

GridHot.ID - Pengacara delapan terpidana dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat, mengungkap sejumlah fakta mencengangkan.

Mereka sama-sama menyatakan jika banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Adapun para pengacara dari delapan terpidana tersebut adalah Titin, Jogi Nainggolan, dan Widyaningsih.

Melansir TribunCirebon.com, Titin merupakan pengacara dari terpidana Sudirman dan Saka Tatal.

Jogi Naingolan merupakan pengacara dari terpidana Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Lalu, Widyaningsih merupakan pengacara dari terpidana Rivaldi alias Ucil.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), Titin masih meyakini jika para terpidana atau terdakwa tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

Titin mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

Menurut Titin, hasil visum atau autopsi terhadap korban menunjukkan tidak ada luka akibat benda tajam.

Namun pada tuntutannya, dikatakan bahwa korban meninggal karena tusukan di dada dan perut.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Saka Tatal Dulu Terpaksa Ngaku Bunuh Vina karena Tak Kuat Disiksa Polisi, Kakak: Adik Saya Bukan Pelaku

"Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut," jelasnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama," ucapnya.

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang," jelasnya.

"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," lanjutnya.

Titin mengatakan telah terjadi ketidaksesuaian antara tuntutan dan dengan fakta visum atau forensik.

"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.

Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan," ucapnya.

"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.

Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.

Baca Juga: Saka Tatal Sebut Dirinya Disiksa Oknum Polisi dan Dipaksa Mengaku Membunuh Vina Cirebon: Saya Nggak Kenal 3 DPO Itu!

"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan," ucapnya.

Dengan banyaknya kejanggalan itu, konferensi pers para kuasa hukum terpidana ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.

"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki," ujarnya.

"Lengkapnya nanti disampaikan lebih detail oleh Pak Jogi," tandasnya.

Melansir Kompas TV, Jogi Nainggolan juga mengatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan pada penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina delapan tahun lalu.

"Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi dikutip dari Kompas.id, Sabtu (18/5/2024).

Jogi membeberkan, beberapa indikasi adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus itu yakni kedelapan pelaku yang sudah dipidana tidak mengenal kedua korban, Vina dan Eki.

Termasuk juga tidak mengenal tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

"Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO itu duduk sebagai terdakwa," ucap Jogi.

Jogi menuturkan, polisi telah mencari ketiga buronan itu sejak September 2016.

Baca Juga: Beredar Rumor Pembunuh Vina Cirebon yang Masih Buron Anak Mantan Bupati, Hotman Paris: Ayo Penyidik Turun ke Lapangan

Bahkan, Jogi menunjukkan surat DPO atas nama Panji.

Namun, kini polisi hanya menyebut ada tiga DPO yang ternyata tidak ada nama Panji di dalamnya.

Lebih mengherankan lagi, lanjut Jogi, ketujuh terpidana yang tinggal di Kesambi tidak mengenal Rivaldi, warga Perumnas.

Jogi menyebut Rivaldi sebetulnya tersangka dugaan kasus membawa senjata tajam.

Namun, nama Rivaldi dimasukkan dalam kasus pembunuhan Vina lantaran satu sel dengan tujuh terpidana yang lain.

"Hanya karena mereka satu sel, dimasukkan ke kasus ini," ucap Jogi.

Tak hanya itu, Jogi mengungkapkan, para terpidana bukanlah anggota kelompok geng motor, melainkan mereka adalah buruh bangunan.

Padahal, polisi selama ini menyebutkan Vina dan kekasihnya, Eki, dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.

Pada hari kejadian tanggal 27 Agustus 2016, ketujuh terpidana hanya berkumpul. Mereka tidak naik sepeda motor yang saat itu mengejar Vina dan Eki.

Selain pembunuhan, Jogi juga membantah kliennya melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Itu sebabnya, kata dia, saat rekonstruksi pihaknya menolak hadir pada adegan pemukulan di jembatan layang Talun serta pemerkosaan.

Baca Juga: Cerita Penjual Jok Motor soal Penemuan Jasad Vina dan Eki di Sekitar Jembatan Talun Tahun 2016

"Di fakta persidangan tidak disebutkan ada pemerkosaan," ucapnya.

Sementara itu, pengacara Sudirman dan Tatal, Titin, meyakini bahwa delapan terpidana kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku yang sebenarnya.

"Kami yakin terpidana yang ada di dalam (penjara) bukan pelakunya. Ini berdasarkan fakta persidangan, bukan BAP," kata Titin.

(*)