Find Us On Social Media :

Viral Video Pengendara Mobil Nekat Tahan HT Polisi Karena Tak Terima Ditilang

Seorang Polisi Lalulintas ditahan HT-nya oleh pengemudi mobil di Jalan Bilal, Medan, Sumut

Baca Juga : Mulai dari Rp 219 Ribu, Kamu Bisa Contek Gaya Fashion Marion Jola Saat Manggung

"Melewati lampu merah kan tidak boleh, dia mau menerobos dan akhirnya ditilang. Tapi pengendara itu tidak terima dan tiba-tiba malah mengambil HT milik Polantas yang menindak," sambungnya.

Wilson menjelaskan, bahwa pascakejadian anggota Polantas Medan Timur itu, sudah membuat laporan kepolisian untuk memanggil yang bersangkutan.

"Penengakan hukum akan tetap dilakukan terhadap pengendara tersebut," tutup Wilson.

Padahal, dikutip dari Hukumonline, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga : Istri FX Ong yang Tewas Tertembak Bersama Keluarganya Pernah Yoga Bersama Aktor Anjasmara

Walaupun mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lampu lalu lintas boleh diabaikan dalam berkendara.

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh: