Find Us On Social Media :

BPJS Ketenagakerjaan Pertanyakan Jumlah Besaran Gaji yang Diterima Pilot dan Pramugari Lion Air

BPJS Ketenagakerjaan pertanyakan besaran gaji yang diterima pilot dan pramugari Lion Air (gambar ilustrasi)

Laporan Wartawan Gridhot.id, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.id - Kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan karawang pada Senin (29/10/2018) hingga kini masih menyita perhatian publik.

Apalagi sejak adanya pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengungkapkan tentang besaran gaji yang diterima oleh pilot dan pramugari Lion Air.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memang baru saja mengungkapkan besaran gaji pilot dan pramugari Lion Air lewat sebuah berita di televisi.

Baca Juga : Black Box Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh di Perairan Karawang Ditemukan

Hal ini berkaitan dengan besaran dana santunan kematian yang akan didapat oleh pegawai Lion Air yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan jumlah gaji pokok terakhir.

Berdasarkan laporan terakhir Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pilot dalam maskapai penerbangan tersebut adalah Rp 3,7 juta, sementara untuk co-pilotnya adalah Rp 20 juta.

Baca Juga : Sempat Dikira Badan Pesawat Lion Air JT 610, Ternyata Objek Besar di Perairan Karawang ini Adalah Bangkai Kapal

"Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Bila mengacu pada aturan yang berlaku, pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sedangkan untuk co-pilot sekitar Rp 960 juta.

Selain pilot, dana santunan itu juga akan diberikan kepada pramugari yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.