Find Us On Social Media :

BPJS Ketenagakerjaan Pertanyakan Jumlah Besaran Gaji yang Diterima Pilot dan Pramugari Lion Air

BPJS Ketenagakerjaan pertanyakan besaran gaji yang diterima pilot dan pramugari Lion Air (gambar ilustrasi)

Laporan Wartawan Gridhot.id, Septiyanti Dwi Cahyani

Gridhot.id - Kasus jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan karawang pada Senin (29/10/2018) hingga kini masih menyita perhatian publik.

Apalagi sejak adanya pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengungkapkan tentang besaran gaji yang diterima oleh pilot dan pramugari Lion Air.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memang baru saja mengungkapkan besaran gaji pilot dan pramugari Lion Air lewat sebuah berita di televisi.

Baca Juga : Black Box Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh di Perairan Karawang Ditemukan

Hal ini berkaitan dengan besaran dana santunan kematian yang akan didapat oleh pegawai Lion Air yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan jumlah gaji pokok terakhir.

Berdasarkan laporan terakhir Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pilot dalam maskapai penerbangan tersebut adalah Rp 3,7 juta, sementara untuk co-pilotnya adalah Rp 20 juta.

Baca Juga : Sempat Dikira Badan Pesawat Lion Air JT 610, Ternyata Objek Besar di Perairan Karawang ini Adalah Bangkai Kapal

"Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," tutur Agus di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Bila mengacu pada aturan yang berlaku, pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sedangkan untuk co-pilot sekitar Rp 960 juta.

Selain pilot, dana santunan itu juga akan diberikan kepada pramugari yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

Baca Juga : 3 Fakta Terbaru Pencarian Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610: Satu Jenazah Teridentifikasi Hingga Sinyal Black Box Terdeteksi

Berdasarkan laporan terakhir Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pramugari dalam maskapai penerbangan tersebut bervariasi.

Ada yang Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.

Kenyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Gaji Pilot dan Pramugari Lion Air Hanya Rp 3 Jutaan, Inilah Sederet Fasilitas Mewah yang Diterima

Seperti yang dilansir dari Chanel YouTube Berita Satu, Agus menilai jika besaran gaji tersebut patut dipertanyakan karena dinilai terlalu rendah.

Karena, jika terdapat perbedaan data nominal gaji, hal tersebut bisa merugikan pihak karyawan.

"Tentunya kita bertanya. Kenapa sih? Masa gajinya segitu. Demikian dasar untuk memberikan manfaat (dana) itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu", jelasnya.

Baca Juga : Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh, Inilah 7 Cara Bertahan Hidup Saat Terjadi Kecelakaan Pesawat Menurut Penelitian

Agus juga menandaskan jika hal ini perlu diklarifikasi langsung kepada perusahaan.

"Itu perlu diklarifikasi ke perusahaan", tandasnya.

Sementara itu, dilansir dari Tribun Bogor (1/11/2018), besaran gaji dan pramugari pilot Lion Air ini berbeda jauh dari data yang dilampirkan Kompas.com.

Baca Juga : Anakya Jadi Korban Pesawat Lion Air JT 610, Orangtua Pilot Bhavye Suneja Sempat Alami Syok dan Mengurung Diri

Anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG), Isays Sampesule mengatakan, seorang kapten pilot Indonesia diberikan gaji pokok sebesar Rp 33 juta per bulan dengan total gaji (take home pay) sekitar Rp 43 juta.

Sementara untuk kapten pilot asing diberi gaji pokok 9.000 dolar AS (sekitar Rp 77,4 juta).

Bila ditambah dengan akomodasi mencapai 10.200 dolar AS (sekitar Rp 87,7 juta).

Baca Juga : 5 Kecelakaan Pesawat Paling Mengerikan di Indonesia, Ada yang Bangkai Pesawatnya Belum Ditemukan Sampai Hari Ini

Rata-rata, pendapatan pilot Indonesia mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Ada pun untuk pilot pemula yang baru mengantongi commercial pilot license mendapat Rp 30 juta per bulannya. (*)