Find Us On Social Media :

BPJS Ketenagakerjaan Pertanyakan Jumlah Besaran Gaji yang Diterima Pilot dan Pramugari Lion Air

BPJS Ketenagakerjaan pertanyakan besaran gaji yang diterima pilot dan pramugari Lion Air (gambar ilustrasi)

Sementara itu, dilansir dari Tribun Bogor (1/11/2018), besaran gaji dan pramugari pilot Lion Air ini berbeda jauh dari data yang dilampirkan Kompas.com.

Baca Juga : Anakya Jadi Korban Pesawat Lion Air JT 610, Orangtua Pilot Bhavye Suneja Sempat Alami Syok dan Mengurung Diri

Anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG), Isays Sampesule mengatakan, seorang kapten pilot Indonesia diberikan gaji pokok sebesar Rp 33 juta per bulan dengan total gaji (take home pay) sekitar Rp 43 juta.

Sementara untuk kapten pilot asing diberi gaji pokok 9.000 dolar AS (sekitar Rp 77,4 juta).

Bila ditambah dengan akomodasi mencapai 10.200 dolar AS (sekitar Rp 87,7 juta).

Baca Juga : 5 Kecelakaan Pesawat Paling Mengerikan di Indonesia, Ada yang Bangkai Pesawatnya Belum Ditemukan Sampai Hari Ini

Rata-rata, pendapatan pilot Indonesia mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Ada pun untuk pilot pemula yang baru mengantongi commercial pilot license mendapat Rp 30 juta per bulannya. (*)