Find Us On Social Media :

Tak Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Hukuman Lebih Ringan

Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum

Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum terdakwa meminta agar mereka dihukum menggunakan syarat mengikuti pembinaan agama.

Selain itu, mereka diminta agar bisa masuk sekolah kembali.

Satu terdakwa lagi berinisial NSF awalnya dituntut tiga tahun penjara.

Baca Juga : 4 Fakta Fransen Susanto, Pria yang Disebut Berpacaran dengan Ayu Ting Ting

Dalam pledoinya, NSF diminta Dadang Sukmawijaya agar dibebaskan.

Terdakwa NSF tidak terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan Haringga Sirla.

Tidak terbukti keterlibatan NSF dalam pengeroyokan Haringga Sirla berasal dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku. (*)