Find Us On Social Media :

Tak Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Hukuman Lebih Ringan

Pelaku pengeroyokan Haringga Sirla mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum

Laporan Wartawan GridHot.ID, Linda Rahmad

GridHot.ID - Haringga Sirla menjadi korban pengeroyokan di Stadion GBLA jelang laga panas Persib Bandung VS Persija Jakarta.

Terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla telah menjaalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (6/11/2018).

Pengeroyok Haringga Sirla mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Tajir Melintir, Inilah Total Harta Kekayaan Atta Halilintar

Empat terdakwa mendapatkan hukuman berat, sedangkan satu terdakwa lainnya dibebaskan.

Terdakwa SH dan AAP divonis hukuman empat tahun penjara, sedangkan TD dan AP mendapatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

Hukuman yang memberatkan keempat terdakwa ini dikarenakan tindakan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla yang sudah tidak berdaya.

Baca Juga : Pernah Beri Revisi, Adik Ahok Baru Terima Transkrip Kembali Saat Film A Man Called Ahok Selesai Digarap

Namun sikap sopan dan mau mengakui kesalahan keempat terdakwa inilah yang meringankan hukumannya.

Keempat terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Vonis hukuman yang diterima oleh terdakwa ini lebih ringan dibandingkan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Halaman Rumah Ayu Ting Ting Terparkir Dua Sosok Mobil Bak Langit dan Bumi, apakah itu Angkot?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AP dan SH lima tahun penjara, sedangkan terdakwa AAP dan TD dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa diantaranya karena mereka menyerang bagian vital tubuh Haringga Sirla.

Terdakwa menyerang korban dengan tendangan dan injakan di bagian kepala.

Baca Juga : Dikabarkan Berpacaran, Fransen Susanto Punya Panggilan Sayang untuk Ayu Ting Ting

Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum terdakwa meminta agar mereka dihukum menggunakan syarat mengikuti pembinaan agama.

Selain itu, mereka diminta agar bisa masuk sekolah kembali.

Satu terdakwa lagi berinisial NSF awalnya dituntut tiga tahun penjara.

Baca Juga : 4 Fakta Fransen Susanto, Pria yang Disebut Berpacaran dengan Ayu Ting Ting

Dalam pledoinya, NSF diminta Dadang Sukmawijaya agar dibebaskan.

Terdakwa NSF tidak terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan Haringga Sirla.

Tidak terbukti keterlibatan NSF dalam pengeroyokan Haringga Sirla berasal dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku. (*)