Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Nama Baiq Nuril, pegawai TU honorer yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada tahun 2017 lalu kini kembali diperbincangkan.
Pemilik nama lengkap Baiq Nuril Maknun itu bekerja sebagai pegawai honorer TU SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kini, Baiq Nuril kembali diperbincangkan lantaran dirinya harus menerima kenyataan pahit.
Baca Juga : Kasus Uang Raja Raja, Ternyata Karena Ratna Sarumpaet Penipuan Terungkap
Melansir dari Banjarmasin Post, Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara.
Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.
Baca Juga : Penghargaan Aung San Suu Kyi Akhirnya Dicabut Oleh Amnesty International
Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Nuril Tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.
Ketika ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.
"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban.
Baca Juga : Vicky Prasetyo Pun Unkap Kekurangan Angel Lelga, Begini Katanya...
Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan", ucap Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).
Nuril yang saat itu mengenakan jilbab biru berkali-kali menghapus air matanya yang jatuh.
Nuril sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakan dirinya bersalah.
Baca Juga : Terpaut Usia 15 Tahun dengan Muzdalifah, Fadel Islami: Ah, Masa Sih? Cuma Beda 5 Tahun Kok
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden? saya cuma minta keadilan", lanjutnya sambil terisak.
Menurut penuturan Nuril, pada Jumat (9/11/2018) sore, ia menerima kabar terkait keputusan MA atas kasus yang menimpanya.
Tim Pengacara Nuril, Joko Jumaidi dari Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) kemudian berusaha untuk menenangkan dirinya.
Baca Juga : 5 Potret Katherine Grace, Istri Fadli Zon yang Selalu Tampil Cantik dan Berkelas Bak Sosialita
Dalam persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas dirinya mentransfer, mendistribusikan atau menyebarkan rekaman percakapan asusila sama sekali tidak terbukti, sebagaimana dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com.
Semua saksi juga mengatakan bahwa Nuril tidak bersalah sama sekali.
Namun, Nuril merasa sedikit lega lantaran ada banyak pihak yang segera memberikan respon terhadap apa yang ia alami.
Baca Juga : Pacaran Beda Usia 15 Tahun, Muzdalifah Sukses Bikin Fadel Islami Klepek-Klepek Karena Hal Ini
Sejumlah lembaga juga turut mendampingi Nuril.
Seperti Paguyuban Korban UU ITE (PAKU), Jaringan Relawan Penggerak Kebebasan Berekspresi Online dan Hak Digital se-Asia Tenggara atau (SAFEnet), Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED) dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.
Pihak-pihak yang bersedia mendukung Nuril tersebut membuat dirinya merasa kuat untuk melawan ketidakadilan yang ia rasakan.
Baca Juga : Ahmad Dhani: Al Ghazali Susah Terima Adik dari Mulan Jameela
Sebagai tambahan informasi, kasus Nuril bermula dari gangguan kepala sekolah di tempatnya bekerja SMA 7 Mataram.
Nuril merekam cerita perselingkuhan kepala sekolah dengan bendaharanya menggunakan telepon genggam.
Salah satu temannya, menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik.
Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka Kasus Kebohongan, Ratna Sarumpaet Ternyata Tertipu 'Uang Raja-raja' Hingga Rp 50 Juta
Hal itulah yang kemudian membuat kepala sekolah merasa geram dan memberhentikannya sebagai pegawa honorer di sekolahnya.
Tak sampai di situ saja, kepala sekolah juga melaporkan Nuril ke polisi terkait UU ITE pada tahun 2016 silam.
"Ibu Nuril adalah salah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE", ungkap Rudi, wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).
Baca Juga : Dari Ginjal Hingga Kulit Kepala, Ternyata Organ Tubuh Manusia Dibanderol Segini
"Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap korban, apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),” lanjutnya. (*)