Find Us On Social Media :

Jadi Korban Pelecehan Seksual Tapi Malah Terancam Masuk Penjara, Baiq Nuril: Pak Presiden Saya Minta Keadilan

Jadi Korban Pelecehan Seksual Tapi Malah Terancam Masuk Penjara, Baiq Nuril: Pak Presiden Saya Minta Keadilan

Baca Juga : Pacaran Beda Usia 15 Tahun, Muzdalifah Sukses Bikin Fadel Islami Klepek-Klepek Karena Hal Ini

Sejumlah lembaga juga turut mendampingi Nuril.

Seperti Paguyuban Korban UU ITE (PAKU), Jaringan Relawan Penggerak Kebebasan Berekspresi Online dan Hak Digital se-Asia Tenggara atau (SAFEnet), Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED) dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.

Pihak-pihak yang bersedia mendukung Nuril tersebut membuat dirinya merasa kuat untuk melawan ketidakadilan yang ia rasakan.

Baca Juga : Ahmad Dhani: Al Ghazali Susah Terima Adik dari Mulan Jameela

Sebagai tambahan informasi, kasus Nuril bermula dari gangguan kepala sekolah di tempatnya bekerja SMA 7 Mataram.

Nuril merekam cerita perselingkuhan kepala sekolah dengan bendaharanya menggunakan telepon genggam.

Salah satu temannya, menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik.

Baca Juga : Sebelum Jadi Tersangka Kasus Kebohongan, Ratna Sarumpaet Ternyata Tertipu 'Uang Raja-raja' Hingga Rp 50 Juta

Hal itulah yang kemudian membuat kepala sekolah merasa geram dan memberhentikannya sebagai pegawa honorer di sekolahnya.

Tak sampai di situ saja, kepala sekolah juga melaporkan Nuril ke polisi terkait UU ITE pada tahun 2016 silam.

"Ibu Nuril adalah salah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE", ungkap Rudi, wakil Koordinator PAKU di Mataram (NTB).

Baca Juga : Dari Ginjal Hingga Kulit Kepala, Ternyata Organ Tubuh Manusia Dibanderol Segini

"Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap korban, apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan),” lanjutnya. (*)