Laporan Wartawan Gridhot.ID, Septiyanti Dwi Cahyani
Gridhot.ID - Nama Baiq Nuril, pegawai TU honorer yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada tahun 2017 lalu kini kembali diperbincangkan.
Pemilik nama lengkap Baiq Nuril Maknun itu bekerja sebagai pegawai honorer TU SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kini, Baiq Nuril kembali diperbincangkan lantaran dirinya harus menerima kenyataan pahit.
Melansir dari Banjarmasin Post, Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara.
Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah beberapa fakta terkait kasus Baiq Nuril yang berhasil dihimpun Gridhot.ID.
1. Muncul tagar #SaveIbuNuril dan banjir dukungan
Berita terkait divonisnya Baiq Nuril membuat sejumlah warganet merasa geram.
Tagar #SaveIbuNuril pun ramai bermunculan di Twitter.
Sejumlah warganet juga memberikan dukungan dan memberikan komentarnya terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Bahkan, komedian sekelas Ernest Prakasa juga turut memberikan dukungan pada Baiq Nuril.
Melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @ernestprakasa pada Selasa (13/11/2018), stand up komedian itu turut mempertanyakan keadilan dari kasus yang menimpa wanita berusia 36 tahun itu.
"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama orang yang melecehkan karena menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum.
Baca Juga : 4 Lowongan Pekerjaan di Bank Bulan November 2018 untuk Lulusan SMA Hingga S2
Divonis bersalah. Adil?" tulis Ernest.
2. Pernah divonis bebas
Pada tahun 2017, Nuril telah divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban", ujar Joko Jumaidi, kuasa hukum Nuril pada Senin (12/11/2018).
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke MA. Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. MA jatuhkan vonis bersalah kepada Nuril
Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Salah satu tim kuasa hukum Nuril, Yan Manggandar Putra, pun menyesalkan putusan MA tersebut.
"Dengan putusan ini, Nuril mau tidak mau harus masuk lagi ke penjara," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/11/2018).
Yan mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Nuril akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut dan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
4. Kuasa hukum menduga hakim tak mengerti duduk perkara kasus Nuril
Joko curiga bahwa hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail.
Baca Juga : Tak Mengindahkan Larangan Duduk Mengangkang Saat Berboncengan Motor, 17 Wanita Dirazia
“Saya curiga jangan-jangan dia tidak memahami kasus ini sehingga serampangan dan gegabah memutuskan kasus ini.
Kemungkinan dianggap kasus ini kasus kecil, sepele, dan tidak menjadi perhatian publik,” kata Joko.
5. Nuril divonis bersalah, Muslim dapat promosi jabatan
Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.
Saat dirinya berjuang untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Muslim, Kepala Sekolah SMA 7, justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko.
Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram tidak memberi sanksi apa pun kepada Muslim.
Baca Juga : Ditemukan Ada Luka Fakta di Bagian Kepala dan Leher Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
6. Minta keadilan pada Presiden
Pada Jumat sore (9/11/2018), Nuril menerima kabar dirinya dinyatakan bersalah oleh MA.
Hatinya hancur saat terancam terpisah tiga orang buah hatinya. Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah
Dirinya pun hanya bisa berharap keadilan sejati akan ditegakkan.
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak.
Nuril pun mengutarakan harapan hatinya kepada Presiden Jokowi.
“Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).
#SaveIbuNuril. (*)